Breaking News:

Akhirnya Nasib Pelawak Indonesia yang Ditahan di Hongkong, Cak Yudo & Cak Percil telah Diputuskan!

Akhirnya nasib Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil di Hongkong telah diputuskan!

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Grid.ID
Cak Precil dan Cak Yudho 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Panitia komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong yang mengundang Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil tak ditahan karena dijamin majikannya.

"Promotornya itu kan organisasi tenaga kerja, tenaga kerja migran, itu dilepas sementara karena dia ada penjaminnya, majikannya," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI di Hong Kong, Tri Tharyat di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Usai diinterogasi, promotor dua pelawak asal Indonesia tersebut dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Meski dibebaskan sementara, tetapi promotor Cak Yudo dan Cak Percil itu tak berarti bebas dari dakwaan dalam kasus tersebut.

"Jadi dia sementara dijamin majikannya. Tetapi bukan berarti dia bebas dari dakwaan," ujar Tri.

Populer: Para Pelawak Kunjungi Kemenlu Tanyakan Nasib Cak Yudho & Cak Percil, Seperti Apa Nasibnya Sekarang?

Sebelumnya, Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.

Keduanya pun terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.

Keduanya disebut menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.

Padahal, Cak Yudo dan Cak Percil masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada (2/1/2018).

Mereka pun ditangkap aparat imigrasi negara setempat pada (4/1/2018).

Populer: Istri Pelawak Indonesia yang Ditangkap Curhat kepada Jokowi: Saya Memiliki Anak & Perlu Nafkah Suami

Pihak otoritas Hong Kong sendiri menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin kemarin, Selasa (6/2/2018).

Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dijamin Majikan, Promotor Pelawak Indonesia di Hong Kong Tak Dipenjara

Sumber: Kompas.com
Tags:
Cak Yudo dan Cak PercilPelawakHongkong
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved