Belum Genap Setahun, SBY telah Beberapa Kali Melaporkan Oknum ke Polisi, Siapa Saja Mereka?
Belum genap setahun, mantan Presiden RI, Susilo bambang Yudhoyono (SBY) telah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Anggota tim hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, mengatakan, Firman Wijaya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE tentang Pencemaran dan Fitnah.
Menurutnya, Firman Wijaya telah dengan inisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Dalam hal ini, tidak berlaku hak imunitas.
"Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan," katanya.
"Kemudian, Firman menjawab media, bahwa ada intervensi, ada tokoh besar, ada orang besar, dan mengaitkannya dengan pemenang 2009 dan penguasa yang kami nilai arahnya ke Pak SBY," lanjut Ferdinand.
Dalam laporannya, pihak SBY menyerahkan barang bukti berupa video dan salinan berita dari media online.
Ferdinand mengatakan, laporan ini dibuat untuk membersihkan nama SBY.
"Iya (membersihkan nama). Kan, tujuannya mencari kebenaran. Selama ini, beliau sudah berulang kali menjadi korban fitnah, dan beliau kali ini sudah tidak bisa menerima fitnah ini terus-menerus," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/susilo-bambang-yudhoyono-sby_20170614_144258.jpg)