Breaking News:

Ada Kisah Bahagia yang Dirasakan Istri Guru yang Tewas Dianiaya Siswa, Hasil USG Buatnya Bersyukur

Sianit Sinta (23), istri almarhum Achmad Budi Cahyono, guru SMAN 1 Torjun (SMATor) , Sampang Madura yang tewas usai dianiaya siswanya tampak kelelahan

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Surya/Ist
Ahmad Budi Cahyono 

TRIBUNWOW.COM, SAMPANG - Sianit Sinta (23), istri almarhum Achmad Budi Cahyono, guru SMAN 1 Torjun (SMATor) , Sampang Madura yang tewas usai dianiaya siswanya tampak kelelahan.

Seharian perempuan yang tengah hamil 5 bulan ini terus menerus menerima kedatangan tamu yang datang melayat di rumahnya.

Memang, sejak kepergian suaminya Kamis (4/2/2018), tak henti-henti mendatangi kediamannya.

Ada satu bantal kecil di belakang punggung Sianit untuk menjaga agar punggungnya tetap lurus.

Namun, siapa sangka di tengah kecapekannya karena harus menerima tamu setiap harinya, ada kebahagiaan tersendiri yang dirasakan Sianit.

Kebahagiaan tersebut tidak lain setelah ia melakukan pemeriksaan Ultrasound Sonography (USG) terhadap calon bayi yang dikandungnya.

BACA:  Wanita Ini Dipenjara usai Membantu Kekasihnya Memerkosa Anak Sekolah Dua Kali

"Alhamdulillah, aktivitas padat tidak mengganggu kehamilan saya, bahkan kemarin saya periksa USG, calon bayinya ternyata laki-laki,” tutur Sianit, sembari tersenyum.

Sianit berharap, kahamilannya lancar hingga persalinan. Dan kelak anaknya tersebut bisa meneruskan perjuangan almarhum ayahnya.

“Semoga lancar hingga lahiran, juga bisa meneruskan perjuangan almarhum Mas Budi di sekolah,” terang alumni MAN 1 Sampang tersebut.

Sedang Lukman (30) adik ipar Budi membenarkan kabar jenis kelamin calon keponakannya tersebut.

“Iya benar Mas, kemarin saya dan keluarga mengantar Mbak Sianit untuk periksa USG, Alhamdulillah calon bayinya laki-laki,” terang laki-laki hobi sepakbola tersebut.

Lukman juga mengaku bersyukur, kehamilan kakak iparnya tersebut terus diberikan kesehatan.

“Alhamdulillah, kandungan Mbak Sianit sehat meskipun aktivitas sehari-harinya sangat berat, apalagi hari pertama meninggalnya Mas Budi,” terang Lukman.

Sianit Sinta, istri mendiang guru Budi menunjukkan biola kesayangan almarhum.
Sianit Sinta, istri mendiang guru Budi menunjukkan biola kesayangan almarhum. (surabaya.tribunnews.com/khairul amin)

Diakui Lukman, hingga hari keenam kepergian kakaknya, petakziah terus datang ke rumah.

"Tiap hari mas, dari pagi, gak berhenti, bahkan sampai malam," kata Lukman.

"Alhamdulillah dan terimakasih pada semua yang peduli dengan kepergian Mas Budi kami mohon maaf apabila dalam penyambutan kurang maksimal," tambahnya.

Pelaku Dihukum

Di bagian lain, Sianit berharap siswa penganiaya suaminya menjalani proses hukum yang berlaku.

Harapan ini disampaikan menanggapi keinginan beberapa pihak agar pelaku penganiayaan terhadap suaminya, hanya direhabilitasi karena masih di bawah umur.

“Bagi saya ini tidak adil Mas, palaku harus dihukum, karena perbuatan ini sampai menghilangkan nyawa,” terang Sianit .

Sianit juga berharap agar proses hukum ini segera selesai dan menemui titik terang.

“Saya berharap proses hukum pelaku segera selesai, sehingga Mas Budi tenang di sana,” tutur Sianit saat ditemui di rumahnya, Kleyang, Kabupaten Sampang.

Harapan yang sama juga disampaikan Lukman.

Kondisi Guru budi saat masih hidup dan saat dirawat di RSUD dr Soetomo.
Kondisi Guru budi saat masih hidup dan saat dirawat di RSUD dr Soetomo. (istimewa)

“Ya kalau bisa dihukum seberat-beratnya, ini kan masalah nyawa mas, kalau cuma direhabilitasi, bagi kami tidak adil,” terang pria menggunakan baju putih tersebut.

Saat ditanya informasi yang dia tau kondisi terakhir tersangka inisial MH yang merupakan siswa SMAN 1 Torjun (SMATor), Sampang.

Lukman mengaku kini tersangka sudah dipindahkan Rutan Kelas II B Sampang, Jalan Kiai Haji Wahid Hasim No 151, Sampang.

“Kemarin sepertinya sudah dipindahkan ke Rutan mas, tapi info pastinya belum tau,” terang Lukman.

Di berita sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman sudah menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap Achmad Budi Cahyanto.

1. Pada Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 13.00, korban mengisi pelajaran seni melukis di halaman depan kelas XII. Semua siswa diberi tugas melukis. Pelaku tidak menghiraukan apa yang ditugaskan korban.

2. Korban kemudian menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain. Teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku.

3. Karena teguran tidak dihiraukan, korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.

4. Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan.

5. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.

6. Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghujamkan pukulan ke pelipis sebelah kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur.

7. Murid yang lain melerai pelaku dan korban.

8. Korban bangun setelah terjatuh. Lengan kiri korban lecet karena menahan tubuhnya saat terjatuh.

9. Seusai kejadian tersebut, seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.

10. Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.

11. Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.

12. Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi. Dokter memprediksi, korban tidak akan hidup lama.

13. Sekitar pukul 21.40, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumahnya diSampang.

"Saya luruskan, tidak ada penghadangan korban oleh pelaku setelah jam pulang sekolah. Kejadian penganiayaan yang sebenarnya di depan halaman kelas," kata Budi.

Ia berharap, tidak ada lagi informasi simpang siur mengenai peristiwa ini.

"Polres Sampang terus mendalami kasus ini dan pelaku sudah ditahan. (Jumat) malam ini (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

VIRAL: Fadli Zon Sebut Penenggelaman Kapal Bukan Ukuran Keberhasilan, Ini Komentar Susi

Meski termasuk kategori di bawah umur, MH tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Berita ini telah tayang di Surya berjudul "Kabar Bahagia di Balik Meninggalnya Guru Budi yang Tewas Dianiaya Siswa, Istri Rasakan ini"

Sumber: Surya
Tags:
Achmad Budi CahyonoKabupaten SampangMadura
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved