Soal Gaji PNS Muslim Akan Dipotong untuk Zakat, Mahfud MD: Pikir Lagi Lah, Hati-hati Pak Menteri
Menurut Menteri Agama, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemotongan gaji tersebut.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Beredar kabar jika gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim nantinya akan dipotong untuk zakat.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Menteri Agama untuk memikirkannya kembali.
Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter Mahfud MD yang diunggah pada Selasa (6/2/2018), Mahfud MD menyatakan jika maksud sang menteri mungkin baik.
@mohmahfudmd: Niatnya Pak Menag mungkin baik.
Utk berbuat baik kadang hrs setengah dipaksa, Tp zakat itu baru wajib jika sdh mencapai nishab & haul (tersimpan setahun).
Bgmn kalau gaji PNS tak mencapai nishab & haul, msl, krn bayar hutang & keperluan lain? Pikir lg lah.
Menurut Mahfud MD, zakat maal (harta) itu wajib jika mencapai nishab (sejumlah minimal tertentu).
Oleh karena itu, Mahfud MD meminta agar Menteri Agama berhati-hati dalam mengambil keputusan, supaya tidak membebani masyarakat.
Baca ini: Ridwan Kamil Resmikan Sungai Cikapundung Regol, Dulunya Kumuh Sekarang Beda Banget
@mohmahfudmd: Intinya zakat maal itu menjadi wajib jika mencapai nishab (sejumlah minimal tertentu) dan haul (sdh dimiliki selama setahun penuh).
PNS golongan IIIA atau B saja rasanya lebih banyak yg belum memenuhi syarat itu.
Hati2, Pak Menteri.
Jangan sampai membebani. Dirinci lagi lah.
Mahfud MD kemudian juga memberikan contoh penghitungannya.
@mohmahfudmd: Misal: Seorang PNS bergaji 10 jt/bulan itu blm tentu eajib zakat. Gajinya dipakai makan, transport, SPP kuliah anak, cicilan rumah, dll.
Misalkan tiap bulan bs nabung 3 juta maka jg blm wajib zakat sebab komulasi tabungannga 1 thn hny 36 jt, blm nishab.
Masa, mau dipotong zakat?.
Baca: Dukung Menteri Susi, Ribuan Nelayan di Sumatera Utara Gelar Demo, Tuntut Pemerintah tak Pandang Bulu
Menurut salah satu netizen, zakat yang dimaksudkan oleh Menteri Agama adalah zakat profesi, bukan zakat maal (harta) seperti yang disampaikan oleh Mahfud MD.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar UII tersebut memberikan penjelasan, apabila zakat profesi hanya istilah baru saja, tapi penghitungannya sama dengan zakat maal.
@mohmahfudmd: Zakat profesi itu istilah baru saja, bkn istilah naqly.
Tapi tetap penyetaraan nishabnya adl zakat maal, misal, kalau MUI menyetarakan dgn 85 gram mas.
Jadi tetap hrs nishab dan haul. Kalau tdk nishab dan haul namanya zakat harta rikaz. Itu lain lagi. Beda lagi dgn zakat fithrah.
Salah seorang netizen yang mengaku sebagai PNS mengaku iklhas dengan keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai sedekah.
Baca berita ini: Soal e-KTP, Fahri Hamzah: Saya Menduga Ini Hanyalah Balas Dendam yang Kalah Tender
@azman_syaiful: Kalau kita bahas tiada putusnya, selaku PNS saya mengikhlaskan ini hanya sebagai sedekah/infaq Ustadz.
Mahfud MD lantas membalas apabila zakat dan sedekah itu berbeda.
@mohmahfudmd: Kalau PNS mau mau bersedekah atau berinfaq dgn ikhlas itu tentu sangat bagus.
Tapi itu jgn disebut zakat agar tak menyesatkan.
Tapi kalau sedekah/infaq yang ikhlas tentu tak bisa dipotong langsung melalui Perpres atau Peraturan Menteri.
Postingan-postingan Mahfud MD tersebut kemudian menuai beragam komentar dari warganet.
@TerraKu1: Ud gaji ga pernah naik selama pemerintahan pak jokowi, eeh malah mau diturunin 2,5 % sdgkan listrik , bbm dan sembako melambung.. bagaimana rakyat ga ngamuk2..!
Baca juga: Ditanya Netter Terkait Salat Mayat yang Dilakukan untuk Demo, Jawaban Mahfud MD Jadi Perdebatan
@BSPutra4: Tidak ada satupun dalil Zakat baik itu Maal atau Fitrah yg bs dijadikan dasar Pemotongan gaji PNS muslim disetiap Bulannya.
Tindakan Ini hanya bs dikategorikan sbg Infak atau shodaqoh,akan tetapi tidak ada aturan baku yg menetapkan besaran bagian 2,5% dalam infak ataupun Shodaqoh.
@PoncoSusilo1976: Saya tiap bulan dipotong lho pak untuk zakat, dan saya tahu kalau zakat itu disetor ke bazda, tapi belum tahu berapa batasan minimal dan apa saja syaratnya zakat penghasilan?.
@HANMAS19: Wong gaji PNS saja sudah tdk kuat bayar listrik.LPG.Spp.BBM. dan beras. Nikmatku yg mana lagi yg mau kamu pajaki wahai pemerintah.
Zakat bisa dipungut berdasarkan nisab tapi
1. HAPUSKAN Pph.
2. Zakat menjadi pengurang Pajak. (Pajak masukan).
Baca: Fadli Zon Sebut Jokowi Primitif Lantaran Lempar Bingkisan untuk Warga dari Mobil
Diketahui, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kepada awak media apabila pemerintah saat ini sedang menyiapakah hal peraturan terkait hal tersebut.
Nantinya, persoalan itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemotongan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam.
Jika tak ada rintangan, peraturan tersebut bisa diterapkan mulai tahun ini. (*)
Viral! Wanita Dokter Koas di Padang yang Dituduh Pelakor Laporkan Istri Sah ke Polisi