Presenter TV Adu Mulut dengan Bupati Aceh karena Susah Paham hingga Videonya Viral
Stasiun televisi yang dipresenteri oleh salah seorang pria yang identitasnya belum diketahui ini berakhir buruk. Pasalnya, ujung dari percakapan ..
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Aceh mengeluarkan selembar surat berisikan aturan wajib berpakaian muslimah bagi pramugari semua maskapai yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.
Surat bernomor 451/65/2018 dan bertanggal 18 Januari 2018 itu ditandangani Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali, dan ditembuskan kepada Gubernur Aceh, DPRA, Dinas Syariat Islam, dan beberapa pihak lainnya.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan delapan maskapai yang melayani rute Aceh, yakni kepada GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, AirAsia, dan Firefly.
Kebijakan ini lantas dikonfirmasi oleh salah satu stasiun televisi.
Stasiun televisi yang dipresenteri oleh salah seorang pria yang identitasnya belum diketahui ini berakhir buruk.
Pasalnya, ujung dari percakapan mereka justru cekcok dan berakhir di pemutusan telepon oleh bupati.
Awalnya sang presenter mempertanyakan mengenai kebijakan pramugari wajib mengenakan hijab kepada Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
"Itu salah ya pak, bukan wajib ya?", tanya presenter itu.
"wajib ya wajib. Wajib dalam hal agama itu bila ditinggalkan itu berdosa", jawab Bupati.
BACA Ucapan Terakhir Dianti Dyah Ayu Cahyani, Wanita Korban Longsor Bandara Soetta yang Meninggal Dunia
"Bukan, konteksnya dalam peraturan ini pak. Bukan tentang agama ini pak", tutur presenter.
"artinya ada hukumannya?", tanya presenter membalas.
"hukumannya belum, akan ada tapi kami belum membicarakannya", balas bupati.
Namun, sang presenter malah mengatakan hukum ini bertentangan dengan UU No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
UU ini mengatakan,"yang berdaulat penuh atas wilayah udara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termanifestasikan pada pemerintah pusat".