Dipecat Sebagai Pengacara oleh Peradi, Karier Fredrich Yunadi Tamat?
Pemecatan tersebut dilakukan usai terbukti menelantarkan klien setelah menerima uang Rp 450 juta.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK terkait kasus mantan kliennya, Setya Novanto, kini Fredrich Yunadi mendapat kabar mengejutkan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Pantauan TribunWow.com, hal tersebut lantaran ia dipecat sebagai pengacara oleh Peradi.
Dilansir akun YouTube @Jakarta first channel yang diunggah pada Senin (5/2/2018), meski demikian, Fredrich Yunadi masih diberikan kesempatan untuk melakukan banding atas putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi tersebut.
"Tepatnya diberhentikan secara tetap oleh DKD, tapi yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 21 hari," kata Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara.
Viral! Wanita Dokter Koas di Padang yang Dituduh Pelakor Laporkan Istri Sah ke Polisi
Rivai menyatakan apabila Fredrich Yunadi telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
Pelanggaran tersebut terkait penelantaran kliennya setelah menerima honor sebesar Rp 450 juta.
Sebagai akibatnya, Fredrich Yunadi tak dapat melanjutkan karirnya sebagai seorang pengara lagi.
"Jika diberhentikan secara tetap berarti tidak dapat menjalankan profesi sebagai pengacara lagi," imbuh Rivai.
Putusan tersebut diketahui dibacakan oleh DKD Peradi Jakarta pada Jumat(2/2/2018).
Dikutip hukum online, apabila dalam waktu 21 hari Fredrich Yunadi tak mengajukan banding, maka putusan pemecatan tersebut akan langsung dieksekusi.
Baca ini: Ketua BEM UI, Fahri Hamzah, dan Fadli Zon dapat Kartu Hitam dari Orang Papua: Jangan Ngoceh Aja
Akan tetapi, jika Fredrich Yunadi mengajukan banding, maka keputusan berada di Dewan Kehormatan Pusat (DKP).
“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi akan dilakukan dengan mengirimkan juga surat ke Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpah Fredrich sehingga tidak bisa bersidang lagi sebagai advokat,” ungkap Ketua DKD Peradi Jakarta Jack Rudolf Sidabutar.
Sementara itu, dalam UU Advokat Pasal 6 terdapat aturan terkait alasan seorang advokat dapat dikenai tindakan, seperti berikut.