Bupati Jombang Minta Maaf: Saya Tidak Tahu Itu adalah Salah Satu Pelanggaran Hukum
Bupati Jombang mengaku awalnya uang yang diberikan Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti akan ia gunakan untuk menyantuni anak yatim.
Editor: Claudia Noventa
Setelah terkumpul dana itu kemudian dibagi.
Sebanyak 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk kepala dinas kesehatan dan 5 persen untuk bupati.
Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan sebesar Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.
Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin.
Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS.
Baca Juga: Hanya Butuh 2 Gim bagi Marcus-Kevin untuk Kalahkan Denmark dan Pertahankan Gelar Juara India Open
Terkait hal itu, Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Jombang: Saya Mohon Maaf...