Hotman Paris: Jangan Lagi Digerebek Orang Pacaran yang Tidak Terikat Perkawinan
Menurut undang-undang tidak boleh digerebek perzinahan keculi suami atau istri yang dirugikan mengadu.
Tayang:
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Baca jugs: Ngaku Angkatan Dilan Ridwan Kamil Unggah Foto Rambut Ngembang Baking Powder, Temukan Sosoknya
Sehingga tidak ada konsekuensi hukum bagi pasangan yang sama-sama belum terikat perkawinan.
Hal yang bisa terjadi hanya konsekuensi moral yang diberikan masyarakat sekitar terhadap pihak yang melakukan.
Sementara itu, lain jika tindakan asusila tersebut dilakukan di depan umum, maka bisa dikenai hukuman.
“Dihukum pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 barang siapa dengan sengaja di muka umum melanggar kesusilaan," Pasal 281 angka 1 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/hotman_20171205_202138.jpg)