Breaking News:

Hotman Paris: Jangan Lagi Digerebek Orang Pacaran yang Tidak Terikat Perkawinan

Menurut undang-undang tidak boleh digerebek perzinahan keculi suami atau istri yang dirugikan mengadu.

Tayang:
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jateng
Hotman Paris 

Baca jugs: Ngaku Angkatan Dilan Ridwan Kamil Unggah Foto Rambut Ngembang Baking Powder, Temukan Sosoknya

Sehingga tidak ada konsekuensi hukum bagi pasangan yang sama-sama belum terikat perkawinan.

Hal yang bisa terjadi hanya konsekuensi moral yang diberikan masyarakat sekitar terhadap pihak yang melakukan.

Sementara itu, lain jika  tindakan asusila tersebut dilakukan di depan umum, maka bisa dikenai hukuman.

“Dihukum pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 barang siapa dengan sengaja di muka umum melanggar kesusilaan," Pasal 281 angka 1 KUHP. (*)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Tags:
Hotman Paris HutapeaInstagramPolisi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved