Hotman Paris: Jangan Lagi Digerebek Orang Pacaran yang Tidak Terikat Perkawinan
Menurut undang-undang tidak boleh digerebek perzinahan keculi suami atau istri yang dirugikan mengadu.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
@taufiqh1dayat: TERBAIK !!!!!!.
@choressy.m: Setuju! Namanya jg sama2 mau!.
Berbicara mengenai perzinahan, berikut pasal yang mengaturnya, yakni Pasal 284 KUHP dikutip hukum online.
"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Baca berita ini: Fahri Hamzah: Indonesia Bisa Layu Tanpa Presiden Baru 2019, Ini Sosok yang Pas Menurutnya
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, Pasal 73, Pasal 75 KUHP.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap."
Pasal 284 KUHP ini tidak berlaku bagi pasangan yang sama-sama belum menikah dan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.
Diketahui unsur subjektif pasal tersebut adalah apabila terkait perkawinan dengan orang lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/hotman_20171205_202138.jpg)