Hotman Paris: Anak di Luar Nikah Bisa Dapat Warisan, tapi tak Banyak yang Tahu Prosedurnya
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa hukum di Indonesia soal wanita dan anak menyedihkan.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa hukum di Indonesia soal wanita dan anak menyedihkan.
Dilansir TribunWow.com dari akun Instagram @hotmaparisofficial yang diunggah apada Kamis (1/2/2018), hal tersebut khususnya bagi anak-anak di luar nikah dan ibu mereka.
Menurut Hotman Paris, padahal anak tersebut bisa mendapatkan warisan dari ayahnya, meski hasil hubungan di luar nikah.
Baca berita ini: Fahri Hamzah Diskak Mat soal Korupsi e-KTP, Febri Diansyah: Sembarangan dan Datanya Keliru
"Sudah 30 tahun saya praktek bisnis internasional, belakangan ini saya membantu banyak wanita di Kopi Joni. Keadaan hukum Indonesia, istri dan anak, terutama wanita dan anak di luar nikah sangat menyedihkan.
Maka Mahkamah Konsitusi (MK) telah mengatakan bahwa anak di luar kawin berhak warisan bila dibuktikan DNA nya.
Tapi ibu-ibu sekarang tidak tahu prosedurnya bagaimana, menuntut sang suami tes DNAnya, bagaimana cara menggugatnya?.
Sama sekali tidak ada prosedur pelaksanaannya, dan Menteri Pemberdayaan Wanita dan pemerintah sepertinya agak cuek," kata Hotman Paris.
Top 5 news: Ibu di Jambi Ngaku Lahirkan Anak Buaya hingga 10 Fakta Sidang Cerai Ahok yang Hanya 5 Menit
Pernyataan Hotman Paris tersbeut mendapat beragam komentar dari netizen.
Baca ini: Soal e-KTP, Debat Sengit Mahfud MD, Fahri Hamzah, ICW, dan Jubir KPK: Pak Fahri Gagal Paham
@linaigar: Miris dengernya bang. Inget bang byk istri2 diluar sana menderita krn suaminya ada perempuan lain. Malah pelakor melunjak.sering teror si istri. Bilang hrs sadar diri udah tua. Udah ga enak lg "barangnya " bla bla.. Mau ribut sm suami takut. Kasihan anak2 bang. Bukankah istri itu tiang rumah tangga. Kalo istri tersakiti siisi rumah bisa ikutan menderita.
@andi_panjaitan9: @linaigar emg sih miris dengarnya, tp mo gimana lagi, itu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), bang Hotman cuma mengingatkan masiyarakat "hati2 jgn krn suka sm suka.. hamil lalu ditinggalkan, ga bertanggung jwb" ingat! Keputusan Mk anak diluar nikah bisa menuntut harta gono gini asal bisa dibuktikan tes DNA nya. Bang hotman mengingatkan aja.
Baca: Ditanya Wartawan Soal Pelakor, Jawaban Mahfud MD Gak Nyambung Banget
@yusneliwati: Wach.. Pelakor pada semangat ni... Gaet suami suami tajir trus hamil.. Dapat anak... Trus anak nya dapat warisan.
@aniharikawati: Aduh makin jadilah pelakor2 sengaja hamil biar dapat warisan. Nasib jadi istri sah selalu serba salah. Dibilang ga bisa muasin suami ya elahhh.
@emma_thompsond: Pencerahan bagi kami kaum wanita, terimakasih telah membuat kami kaum ibu paham tentang hak hak kami sedikit demi sedikit.
Baca juga: Drama Baru Kasus e-KTP Setnov: Ada Udang di Balik Tender?
Dikutip hukumonline, MK telah menyatakan jika anak di luar pernikahan juga mendapat perlindungan hukum.
Hal tersebut berdasar pada Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, seperti berikut.
"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya." (*)
Viral! Polisi Sumsel Mendadak Bongkar Tenda Hajatan yang Ada di Tengah Jalan, Sebut Tidak Tahu Diri