Soal RUU Pemerintah Daerah Kepulauan, Fahri Hamzah Beberkan Alasan Kemendagri Pernah Menolaknya
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memebeberkan beberapa hal terkait RUU Pemerintah Daerah Kepualauan.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memebeberkan beberapa hal terkait RUU Pemerintah Daerah Kepualauan.
Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter @Fahrihamzah yang diunggah pada Senin (29/1/2018), ia menyebutkan apabila RUU ini sudah masuk menjadi prolegnas.
Sebelumnya, RUU ini sudah pernah dibahas, akan tetapi saat itu Kemendagri menolak RUU tersebut.
Berikut ini beberapa postingan Fahri Hamzah mengenai hal tersebut.
@Fahrihamzah: Ijin menyampaikan Pointer Seminar Daerah Kepulauan Yang saya sampaikan terkait peran @DPR_RI atas RUU Pemerintah Daerah Kepulauan usul inisiatif DPDRI atas permintaan dari 8 Propinsi kepulauan yg tergabung dalam Badan Kerjasama Pemerintah Daerah Kepulauan.
@Fahrihamzah: RUU Pemerintah Daerah Kepulauan sudah masuk menjadi prolegnas prioritas tahun 2018 di urutan nomor 23, merupakan usul inisiatif dari DPD.
Baca ini: Beredar Video Suster Suntik Mayat hingga Keluarga Ngamuk, Hotman Paris: Kenapa Menkes Tidak Usut?
Sementara itu di Prolegnas 2015-2019, RUU ini bernama RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan.
@Fahrihamzah: Sebelumnya hal ini sudah pernah menjadi RUU dan dibahas oleh Pansus DPR priode 2009-2014, saat itu RUU tersebut bernama (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK).
Ketua Pansus nya saat itu adalah Almarhum bapak Alex litay anggota Komisi II DPR RI FPDIP.
@Fahrihamzah: Saat itu Kemendagri menolak RUU tersebut karena tidak mau mebuat UU khusus yang hanya berlaku untuk 8 propinsi, sementara UU Pemda sebagai hukum positif sudah ada.
Mendagri saat itu menyarankan agar materi dalam RUU dimasukkan dalam revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah daerah.
@Fahrihamzah: Di antara materi dalam RUU PPDK saat itu adalah daerah kepulauan akan diberi kewenangan lebih untuk tata ruang, administrasi, pengelolaan sumber daya alam (SDA), perbatasan, menjaga keamanan dan pertahanan laut.
Baca: Gen Halilintar Cover Mic Drop BTS, Videonya Jadi Trending YouTube, Netter: Keren Parah
Kewenangan lebih itu diberikan melalui melalui pemerintah provinsi.