Nama Ahok Disebut oleh Pihak Bank Sumsel Babel, Terjerat Kasus Lagi?
Ahok yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat itu mendapat hadiah. Simak kisah selengkapnya!
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus, minimum 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.
Populer: Ramalan Mbah Mijan tentang Ahok dan Bencana Alam Terbukti Terjadi!

Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara.
Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.
Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.
"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.
Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.
"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."
Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.
Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti. (*)
Berita ini telah tayang di Bangka Pos dengan judul: Meski di Dalam Penjara, Ahok Menang Undian dari Bank, Ini Hadiahnya