Pilkada Serentak 2018
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Sanksi Bagi Polisi yang Tidak Netral Saat Pilkada
Berikut ini rincian netralitas Polri dalam Pilkada 2018, dan sanksi bagi mereka yang tak menjalankannya.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seperti diketahui, aparat negara, baik TNI maupun Polri diwajibkan untuk netral saat Pilkada maupun pemilihan-pemilihan umum lainnya.
Meski demikian, belum banyak yang tahu, sanksi apa yang akan dijatuhkan apabila ada seorang anggota polisi yang tidak netral saat pemilihan umum.
Dilansir akun Twitter @DivHumasPolri, berikut ini sanksi yang akan diberikan.
1. Dipindah tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurangnya 1 tahun.
2. Dipindah tugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurangnya 1 tahun.
3. Dipindah tugasnya ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurangnya 1 tahun.
4. PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sebagai anggota polri.
Baca: Bertemu Jubir KPK, Hotman Paris Minta Agar Fredrich Yunadi tak Dihukum Maksimum 12 Tahun Penjara
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah mengedarkan, implementasi tugas Polri dalam menjaga jalannya Pilkada Serentak 2018, sebagai bentuk netralitas mereka.
Baca ini: Ditanya Netter Kenapa Respon Laporan Publik Figur dan Rakyat Kecil Berbeda? Begini Jawaban Mahfud MD
1. Melakukan pengamanan dalam penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tugas, peran dan fungsi Polri secara profesional dan proporsional.
2. Netral dengan tidak memihak, tidak berpihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun inmateriil kepada salah satu kontestan Pilkada.
3. Satuan / Perorangan/ Sarana dan Prasarana tidak dilibatkan rangkaian kegiatan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi Polri.
Baca: Tanggapi Netter Soal KPK yang tak Ganas, Fahri Hamzah Sebut Beberapa Deal dan Sandiwara
4. Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dalam Pilkada.