100 Hari Anies Sandi
100 Hari Anies-Sandi, Beginilah Video Penampakan Pulau Reklamasi Setelah Dicabut Izinnya
Pemprov DKI Jakarta telah mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pelaksanaan reklamasi. Kini nasib proyek reklamasi kembali ..
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Namun, kondisi pada pulau ini berbeda dengan pulau lainnya.
Pada pulau G hanya ada hamparan pasir dan pos penjaga.
Pulau G ini hanya seluas 161 hektar dan reklamasi yang dilakukan baru 20 persen.
Dan akhirnya pada Kamis, 14 Desember 2017 draf terkait reklamasi sudah dikembalikan DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta.
BACA Tanggapan Pasha Ungu Atas Penampilan Rambutnya yang Dianggap Tak Pantas: Saya Tampil Rapi
Hal itu menandai secara resmi pencabutan dua raperda terkait reklamasi.
Dua raperda yang dimaksud adalah raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Tanpa RZWP3K, maka seluruh kegiataan pengelolaan di pesisir dan pulau-pulau kecil illegal, termasuk kegiatan reklamasi itu sendiri. Hingga kini Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji ulang proyek reklamasi yang menjadi pro dan kontra ini.
Padahal jika kita ingin menengok kepada sejarah masa lalu, reklamasi di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sejak era orde baru.
Ketika itu lahir Keputusan Presiden (Keppres) No 52 tentang Reklamasi Pantai Jakarta.
BACA Fakta Tewasnya Siswi Bali Usai Hubungan Intim hingga Jawaban Quraish Shihab Soal Ucapan Ulangtahun
Target kala itu adalah pulau buatan dengan luas 5.100 hektar.
Dan pada 5 Oktober 2017, Pemerintah Pusat mengizinkan kembali reklamasi.
Tentunya, tanpa Raperda, kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta adalah ilegal.
Lihat videonya di bawah ini. (TribunWow/Dian Naren)