100 Hari Anies Sandi
100 Hari Anies-Sandi, Beginilah Video Penampakan Pulau Reklamasi Setelah Dicabut Izinnya
Pemprov DKI Jakarta telah mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pelaksanaan reklamasi. Kini nasib proyek reklamasi kembali ..
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Pemprov DKI Jakarta telah mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pelaksanaan reklamasi.
Kini nasib proyek reklamasi kembali terhenti dan tidak ada ujungnya.
Dilansir dari video yang diunggah oleh akun youtube Najwa Shihab Selasa (23/1/2018), di pulau yang sudah direklamasi, pulau D, nampak bangunan-bangunan yang sudah berdiri kokoh di Pulau yang izin reklamasinya dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah itu.
Izin reklamasi Pulau D itu didapatkan sejak tahun 2012 di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.
BACA Akun Bernama @rezafahlepi81 Perlakukan Kucing Layaknya Bola, Netizen: Biadab!
Sejauh mata memandang, ratusan bangunan siap pakai berjajar di jalan utama Pulau D.
Bangunan tersebut berupa ruko kios makanan dan rumah cluster.
Sebelumnya, hingga September 2017, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta telah menyegel 932 bangunan di kawasan Pulau D karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kegiatan pembangunan di kawasan Pulau D terhenti hingga kini.
Kondisi bangunan yang terlanjur dibangun pun terbengkalai. Di pulau reklamasi lainnya, seperti di Pulau C dan G tidak tampak ada aktivitas yang berarti.
Reklamasi di kedua pulau ini pun belum sepenuhnya rampung.
BACA Seorang Wanita Mengamuk di J.CO Lantaran Paket Promo dan Temukan Benda Gaib
Di Pulau C, dengan luas 279 Hektar, Reklamasi yang sudah dilakukan sebesar 40 persen.
Sedangkan di Pulau D, dengan luas 312 Hektar, reklamasi yang dijalankan sudah seratus persen.
Pada akhir tahun 2014, 23 Desember tepatnya, Pemprov DKI mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Namun, kondisi pada pulau ini berbeda dengan pulau lainnya.
Pada pulau G hanya ada hamparan pasir dan pos penjaga.
Pulau G ini hanya seluas 161 hektar dan reklamasi yang dilakukan baru 20 persen.
Dan akhirnya pada Kamis, 14 Desember 2017 draf terkait reklamasi sudah dikembalikan DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta.
BACA Tanggapan Pasha Ungu Atas Penampilan Rambutnya yang Dianggap Tak Pantas: Saya Tampil Rapi
Hal itu menandai secara resmi pencabutan dua raperda terkait reklamasi.
Dua raperda yang dimaksud adalah raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Tanpa RZWP3K, maka seluruh kegiataan pengelolaan di pesisir dan pulau-pulau kecil illegal, termasuk kegiatan reklamasi itu sendiri. Hingga kini Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji ulang proyek reklamasi yang menjadi pro dan kontra ini.
Padahal jika kita ingin menengok kepada sejarah masa lalu, reklamasi di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sejak era orde baru.
Ketika itu lahir Keputusan Presiden (Keppres) No 52 tentang Reklamasi Pantai Jakarta.
BACA Fakta Tewasnya Siswi Bali Usai Hubungan Intim hingga Jawaban Quraish Shihab Soal Ucapan Ulangtahun
Target kala itu adalah pulau buatan dengan luas 5.100 hektar.
Dan pada 5 Oktober 2017, Pemerintah Pusat mengizinkan kembali reklamasi.
Tentunya, tanpa Raperda, kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta adalah ilegal.
Lihat videonya di bawah ini. (TribunWow/Dian Naren)