Breaking News:

Seorang Pria di Aceh Terkena Hukum Cambuk Lantaran Jual Minuman Keras

Sekitar 98 persen dari lima juta penduduk Aceh adalah Muslim yang tunduk pada hukum agama, yang dikenal secara lokal sebagai Qanun.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren

Satu pasangan yang belum menikah menerima 20 pukulan masing-masing karena terlalu dekat secara fisik satu sama lain, masuk dalam kategori melarang hubungan seks pra-nikah.

Simbolon ditangkap pada bulan Oktober dan dihukum 36 cambuk karena menjual alkohol ilegal.

Sekitar 98 persen dari lima juta penduduk Aceh adalah Muslim yang tunduk pada hukum agama, yang dikenal secara lokal sebagai Qanun.

Menurut data dari Channel News Asia Jumat (20/1/2018), setidaknya terdapat 98 persen dari total jumlah lima juta penduduk Aceh yang tunduk terhadap Qanun.

Sebenarnya non muslim yang telah melakukan pelanggaran, dapat memilih jenis hukuman.

Namun Jono memutuskan untuk memilih tunduk pada Qanun karena ia menghindari tuntutan pidana yang panjang. (TribunWow/Dian Naren)

Tags:
Acehcambuk
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved