Seorang Pria di Aceh Terkena Hukum Cambuk Lantaran Jual Minuman Keras
Sekitar 98 persen dari lima juta penduduk Aceh adalah Muslim yang tunduk pada hukum agama, yang dikenal secara lokal sebagai Qanun.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Jumat silam, seorang pria bernama Jono Simbolon dikenai hukum adat di Aceh berupa hukum cambuk lantaran kedapatan tengah menjual alkohol di salah satu provisi di Aceh.
Ia dicambuk dan ditonton oleh warga setempat, termasuk anak-anak.
Jono meringis kesakitan saat petugas pemangku adat mencambuk tubuhnya dengan sebilah tongkat rotan.
Pencambukan ini dilakukan di panggung darurat yang didirikan di luar sebuah masjid di Ibukota Provinsi, Banda Aceh.
Kebetulan Jono beragama non muslim.
BACA Daftar 6 Tokoh yang Pernah Janji Potong Anggota Tubuh, Bagaimana Kelanjutannya?
Dengan diberlakukan adat ini, Jono menjadi orang ketiga non muslim yang mengalami hukum cambuk di Aceh.
Terlebih, di pulau Sumatra, mulai menerapkan hukum Islam setelah mendapat otonomi khusus pada tahun 2001 - sebuah usaha oleh pemerintah pusat untuk memadamkan pemberontakan separatis yang telah berlangsung lama.
"Ini adalah komitmen pemerintah kita untuk menegakkan hukum Islam," kata walikota Banda Aceh Aminullah Usman.
"Jika ada pelanggaran (hukum) segera laporkan ke polisi syariah dan kami akan melakukan hukuman seperti pencambukan hari ini," katanya, merujuk pada otoritas agama.
Setelah mendapatkan sepuluh pukulan cambuk, Jono diperiksa oleh seorang dokter.
Jono adalah satu dari sepuluh orang yang hari itu dikenakan hukum cambuk di hari itu.
BACA Astaga! 2 Jam setelah Dilahirkan, Seorang Bayi Malah Dibuang Ayahnya Sendiri ke Tempat Sampah!
Dari kesepuluh orang yang akan dikenai hukuman itu, diantaranya terdapat delapan pria dan dua orang wanita.
Mereka melakukan pelanggaran mucikari, pelacuran, dan perjudian.