Tidak Terima Ditahan, Fredrich Yunadi Mengaku Dibumihanguskan oleh KPK
Ia mengatakan, apa yang dia lakukan selama ini semata membela kliennya, Setya Novanto, sebagaimana tugas profesi advokat.
Editor: Wulan Kurnia Putri
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Baca Juga: Akankah Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan? Simak Jawabannya!
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Fredrich Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.
Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan KPK