Hotman Paris Beri Penjelasan Jadi Pelakor Bukan Tindakan Pidana, Jika . . .
Pengacara kondang ini menjelaskan mencintai suami orang bukanlah tindakan pidana jika . . .
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
"Jadi pinter-pinter aja pacarannya," tutupnya.
BACA JUGA: Begini Reaksi Nagita Slavina Disebut Musuh Ayu Ting Ting oleh Kiki CJR
Inti dari perkataan Hotman, selingkuh dengan suami orang bukan tindak pidana selama tidak ada laporan dari pihak istri.
Namun tetap saja perbuatan merebut laki orang (pelakor) ini jangan dilakukan karena bertentangan dengan agama dan Anda akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat.(TribunWow.com/Ekarista R.P)