Breaking News:

Hotman Paris Beri Penjelasan Jadi Pelakor Bukan Tindakan Pidana, Jika . . .

Pengacara kondang ini menjelaskan mencintai suami orang bukanlah tindakan pidana jika . . .

Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
KOLASE / TRIBUNWOW.COM
Hotman Paris dan Jennifer Dunn 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea baru-baru ini menjelaskan hukum mengenai perbuatan zina yang dilakukan seorang Pelakor (perebut laki orang) dengan pria yang sudah menikah.

Pengacara langganan para artis ini membeberkannya lewat sebuah video di akun Instagramnya.

Dalam video singkat yang diunggah pada Minggu (14/1) itu, Hotman mengatakan bahwa dia baru saja mendapat pertanyaan dari seorang wanita seksi.

Wanita itu bertanya kepada Hotman, apakah mencintai suami orang termasuk ke dalam tindakan pidana.

Hotman pun memberikan jawaban singkat yang mudah dimengerti dan tidak berbelit-belit.

BACA: Nagita Slavina Cium Bibir Raffi Ahmad di Depan Umum, Netizen: Halal Bebas!

Pengacara kondang ini menjelaskan mencintai suami orang bukanlah tindakan pidana jika sang istri tak melaporkan perbuatan zina mereka.

 "Mencintai suami orang, pacaran dengan suami orang bukan merupakan perbuatan pidana, cuma..." jawab Hotman dalam video saat dirinya tengah di Eco Park Ancol.

"Kalau lagi hubungan intim, kalau lagi eksekusi, kalau ketangkap ada dua kemungkinan,"katanya.

"Kalau yang menangkap satpol PP atau polisi tidak bisa dipidana karena belum ada pengaduan dari pihak istri," jelas Hotman.

Jadi jika pasangan yang tak menikah tertangkap berbuat mesum, mereka tak akan terkena pasal pidana.

Namun mungkin akan terkena teguran dan sanksi sosial dari masyarakat.

Lanjut, Hotman juga menjelaskan tindakan zina tersebut bisa menjadi pidana hanya saat sang istri melaporkan perbuatan suaminya.

"Tapi kalau yang mengadukan adalah istri si suami, maka itu merupakan perzinahan,"jelas Hotman.

Maka jika terbukti sang suami berzina, keduanya akan dijerat pasal 284 yang mengatur perzinaan, dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan.

Bunyi Pasal 284 tentang Perzinahan
Bunyi Pasal 284 tentang Perzinahan (Net)
Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman Paris HutapeaPelakor (Perebut Laki Orang)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved