Meski Punya Hak Imunitas, Mengapa Fredrich Yunadi Diciduk KPK?
Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018)
Mengutip pasal 1338 (3) KUH Perdata, kata Ismijati, kejujuran (iktikad baik) tidak terletak pada keadaan jiwa manusia.
Akan tetapi terletak pada tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan janji.
Jadi kejujuran bersifat dinamis.
Kejujuran dalam arti dinamis atau kepatutan ini berakar pada sifat peranan hukum pada umumnya, yaitu usaha untuk mengadakan keseimbangan dari berbagai kepentingan yang ada.
Jadi, apakah Anda sudah jujur saat membela Setnov kemarin, Fred? (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh Warta Kota dengan judul "Fredrich Yunadi Sebut Advokat Tak Bisa Dituntut Perdata Atau Pidana, Dia lupa Soal Poin Iktikad Baik"