Korupsi ETKP
7 Fakta Penahanan Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setya Novanto
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi kini telah resmi ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Fredrich Yunadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Fredrich Yunadi akan berada dalam rutan yang sama dengan Setya Novanto.
Baca: Tak Lagi Bersama Jennifer Dunn, Begini Hubungan Faisal Harris dengan Anaknya, Netter: Hempaskan . .
4. Dibumihanguskan KPK
Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa ia saat ini telah dibumihanguskan oleh KPK.
"Sekarang saya dibumihanguskan, oleh siapa lagi? Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lah. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabisi profesi advokat," katanya.
5. Mengkritik KPK
Fredrich Yunadi mengkritik KPK atas penahanan terhadap dirinya.
Menurut Fredrich Yunadi, proses hukum yang diterima dirinya saat menjalankan tugas membela Setya Novanto lalu dijerat pasal menghalangi penyidikan berarti semua advokat juga terancam mendapat pelakuan yang sama sepertinya.
Baca: Gak Sampai Sejuta, Rincian Modal Nikah Ini Bikin Netter Adu Pendapat
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi," ungkap Fredrich Yunadi.
6. Tak Terima dan Sebut Lakukan Tugas
"Saya belum sampai 24 jam tidak memenuhi panggilan pertama sudah dijemput paksa. Penangkapan itu kan tidak bisa dilakukan, harus setelah dua kali panggilan. Ini satu kali panggilan belum selesai sudah dijemput," ujar Fredrich Yunadi.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pengacara Setya Novanto.
Oleh karenanya Fredrich Yunadi menganggap bahwa dirinya tak bisa dituntut.