Breaking News:

Korupsi ETKP

7 Fakta Penahanan Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setya Novanto

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi kini telah resmi ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) 

Fredrich Yunadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Fredrich Yunadi akan berada dalam rutan yang sama dengan Setya Novanto.

Baca: Tak Lagi Bersama Jennifer Dunn, Begini Hubungan Faisal Harris dengan Anaknya, Netter: Hempaskan . .

4. Dibumihanguskan KPK

Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa ia saat ini telah dibumihanguskan oleh KPK.

"Sekarang saya dibumihanguskan, oleh siapa lagi? Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lah. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabisi profesi advokat," katanya.

5. Mengkritik KPK

Fredrich Yunadi mengkritik KPK atas penahanan terhadap dirinya.

Menurut Fredrich Yunadi, proses hukum yang diterima dirinya saat menjalankan tugas membela Setya Novanto lalu dijerat pasal menghalangi penyidikan berarti semua advokat juga terancam mendapat pelakuan yang sama sepertinya.

Baca: Gak Sampai Sejuta, Rincian Modal Nikah Ini Bikin Netter Adu Pendapat

"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi," ungkap Fredrich Yunadi.

6. Tak Terima dan Sebut Lakukan Tugas

"Saya belum sampai 24 jam tidak memenuhi panggilan pertama sudah dijemput paksa.‎ Penangkapan itu kan tidak bisa dilakukan, harus setelah dua kali panggilan. Ini satu kali panggilan belum selesai sudah dijemput," ujar Fredrich Yunadi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pengacara Setya Novanto.

Oleh karenanya Fredrich Yunadi menganggap bahwa dirinya tak bisa dituntut.

Halaman
1234
Tags:
Fredrich YunadiSetya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTPBimanesh Sutarjo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved