Breaking News:

KorupsiEKTP

Fahri Hamzah Khawatir Jika Setya Novanto Menjadi Justice Collaborator, Ada Apakah?

"Jadi KPK jangan drama ke tempat lain. Drama yang ada aja dulu, 14 nama itu diungkap aja dulu," kata Fahri, ditemui di sela-sela diskusi di Jakarta.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Fahri Hamzah tak setuju pemindahan ibukota RI ke Kalimantan 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk tidak membuat drama baru paska-pengajuan permohonan justice collaborator (JC) oleh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.

Fahri khawatir KPK justru akan sibuk mengejar nama-nama baru yang kemungkinan akan disebut Novanto apabila permohonan justice collaborator dikabulkan, dan melupakan 14 nama yang sudah disebut-sebut sebelumnya.

Populer: Setya Novanto Menjadi Justice Collaborator!

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Tribunnews.com/Taufik Ismai)

Menurut dia, tujuan permohonan justice collaborator yang diajukan Novanto hanya untuk membatasi peristiwa-peristiwa yang lain.

"Jadi KPK jangan drama ke tempat lain. Drama yang ada aja dulu, 14 nama itu diungkap aja dulu," kata Fahri, ditemui di sela-sela diskusi di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran jika justice collaborator dikabulkan, maka publik justru tidak akan mengetahui apa yang terjadi sebenarnya.

Populer: Dokter Bimanesh Sutarjo Tersangka Kasus Setya Novanto, Inilah Sederet Kejanggalan Medisnya

Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Sekarang dia (KPK) mau membesar-besarkan seolah-olah dari Setya Novanto itu mengalir uang ke mana-mana," katanya.

Meski demikian, Fahri menghormati inisiatif Novanto untuk mengajukan permohonan menjadi justice collaborator.

Pendapat KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum melakukan pendalaman terkait pengajuan justice collaborator (JC) oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut dia, banyak hal yang perlu dipertimbangan untuk mengabulkan permohonan JC tersangka korupsi. Pemberian JC terhadap tersangka pun sangat ketat.

"Nanti akan kita pertimbangkan apakah SN terus terang buka pihak lain, terutama aktor lebih besar," ujar Febri di sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Seorang JC pun tidak boleh merupakan pelaku utama.

Selain itu, KPK juga akan mencermati sejauh mana Novanto mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Fahri Hamzahkorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved