Breaking News:

Korupsi ETKP

Dokter Bimanesh Sutarjo Tersangka Kasus Setya Novanto, Inilah Sederet Kejanggalan Medisnya

Dokter Bimanesh Sutarjo diduga KPK telah melakukan manipulasi data medis Setya Novanto serta bekerja sama dengan mantan Fredrich Yunadi

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa
Foto Setya Novanto yang ditunjukkan Fredrich Yunandi 

Ancaman

Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," kata Febri Diansyah pada 13 Desember 2017.

Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor.

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)

Tags:
Bimanesh SutarjoFredrich YunadiSetya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ikatan Dokter Indonesia (IDI)Rumah Sakit Permata HijauRS Cipto Mangunkusumo (RSCM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved