Breaking News:

Pilkada Serentak 2018

Apa yang akan Dilakukan KPU untuk Meneliti Keabsahan Ijazah Bakal Calon Kepala Daerah?

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, pihaknya akan lebih teliti dalam meneliti keabsahan ijazah bakal calon kepala daerah.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada DKI di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) Wahyu Setiawan menegaskan, pihaknya akan lebih teliti dalam meneliti keabsahan ijazah bakal calon kepala daerah.

KPU tidak ingin kecolongan lagi menetapkan calon kepala daerah yang dalam proses pendaftarannya ternyata menggunakan ijazah palsu.

"Jadi, kita sangat berhati-hati dalam menentukan. Karena berdasarkan evaluasi masa lalu, 2015 dan 2017, salah satu pokok masalah adalah keabsahan ijazah, yang itu menjadi problem di lapangan," kata Wahyu di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Populer: Haruskah Khofifah Mundur dari Jabatan Menteri saat Maju di Pilgub Jatim? Simak Jawabannya dari KPU

Wahyu lebih lanjut mengatakan, apabila ada laporan dari masyarakat bahwa ijazah yang digunakan untuk mendaftar ke KPU diduga palsu, maka KPU daerah setempat segera akan melakukan verifikasi faktual.

"Misalnya ada laporan masyarakat ijazah SMA-nya bermasalah, ya kita tanya kepada pejabat yang berwenang, misalnya dari sekolah asal," kata Wahyu.

"Kalau enggak bisa dirunut, ya dari Dinas Pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya," kata dia lagi.

Wahyu mengaku, pada penyelenggaraan pilkada-pilkada sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu sering menjadi bahan masukan dari masyarakat.

Populer: Beda Gaya Cagub-Cawagub Jabar Pasangan Duo DM dan Rindu saat Mendaftar ke KPU

Ijazah palsu Bupati Mimika

Sebelumnya, kasus ijazah palsu menjerat Bupati Mimika terpilih Eltinus Omaleng.

Eltinus terjerat dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai peserta pilkada 2014 di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Dugaan tersebut terbukti dan kasus ini sudah diputus oleh Mahkamah Agung.

Eltinus sudah seharusnya dimakzulkan.

Namun hingga saat ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Kami menunggu putusan MA. Ada hitam di atas putih. Enggak bisa, 'katanya'. Jadi, kami menunggu. Semua tahapannya menunggu salinan dari keputusan itu," kata Tjahjo ditemui usai rilis Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2018, di Jakarta, Selasa (28/11/2017). (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPU Janji Lebih Teliti Soal Keabsahan Ijazah Bakal Calon Kepala Daerah

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Pilkada 2018Ijazah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved