Korupsi EKTP
KPK Cegah Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi ke Luar Negeri, Ada Apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencegah Fredrich Yunadi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencegah Fredrich Yunadi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dilansir Kompas.com pada Selasa (9/1/2018), pencegahan tersebut terkait dengan kasus yang menimpa mantan kliennya, Setya Novanto.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pelarangan pergi ke luar negeri berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan Setya Novanto.
"KPK mengirimkan surat pada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap 4 orang," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Baca: Beredar Tulisan Tangan Ahok dari Mako Brimob: Tidak Boleh Cerai Kecuali Berzinah, Ini Penampakannya
Diketahui tiga orang tersebut adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.
Pencegahan tersebut diberlakukan selama 6 bulan, terhitung mulai dari 8 Desember 2017 hingga 8 Juni 2018.
Febri Dianysah mengatakan, pencegahan ini dilakukan lantaran KPK masih membutuhkan keterangan keempat orang tersebut, berkaitan dengan kasus Setya Novanto.
Diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terhadap dugaan merintangi penyidikan dalam kasus Setnov.
Baca berita ini: Lama tak Terdengar Kabar, Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Dapat Mobil Mewah Porsche Panamera
Salah satu yang dilaporkan adalah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Koordinator PAP-KPK Petrus Selestinus mengungkapkan meski Novanto telah ditahan, tetap harus ada sanksi terhadap upaya melindungi Novanto dari jerat hukum.
"Dalam laporan itu, Fredrich Yunadi merupakan salah satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku di dalam upaya merintangi kerja KPK," kata Petrus pada 20 November 2017.
Baca: 3 Wanita Ini Rela Dinikahi Seorang Pria 50 Tahun dalam Waktu Bersamaan, Alasannya Bukan Uang
Di sisi lain, sebelumnya Febri Diansyah juga telah mengingatkan kepada semua pihak supaya tidak menghambat kinerja KPK terkait kasus dugaan korupsi Setya Novanto.
Seperti yang diketahui siapa saja yang menghambah penanganan perkara yang sedang berjalan bisa dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.
Baca: Mahasiswi Jurusan Matematika Ini Akan Menikahi Video Game Usai Hubungannya dengan Kalkulator Kandas
"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," kata Febri Diansyah pada 13 Desember 2017.
Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor.
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Baca ini: Sederet Potret Kunjungan Jokowi ke Pantai Numberala Rote Ndao, Nomor 5 Cuci Muka di Laut
Diberitakan TribunWow.com, sebagai pengacara, Fedrich Yunadi diketahui sangat vokal dalam membantu dan membela Setya Novanto.
Tak jarang pernyataan-pernyataannya menjadi kontroversial dan menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Hingga akhirnya Fedrich Yunadi memutuskan untuk berhenti menjadi kuasa hukum Setya Novanto pada tanggal 8 Desember 2017.
Selain Fedrich, pengacara Setya Novanto yang lainnya, Otto Hasibuan juga menyatakan mundur membela kliennya tersebut. (*)
Baca juga: Istri Cantik Wakil Wali Kota Gorontalo yang Ditangkap BNNP Jadi Tersangka, Faktanya Mengejutkan