Breaking News:

Korupsi EKTP

KPK Cegah Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi ke Luar Negeri, Ada Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencegah Fredrich Yunadi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan pengacara Setnov Fredrich Yunadi. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencegah Fredrich Yunadi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dilansir Kompas.com pada Selasa (9/1/2018), pencegahan tersebut terkait dengan kasus yang menimpa mantan kliennya, Setya Novanto.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pelarangan pergi ke luar negeri berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan Setya Novanto.

"KPK mengirimkan surat pada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap 4 orang," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Baca: Beredar Tulisan Tangan Ahok dari Mako Brimob: Tidak Boleh Cerai Kecuali Berzinah, Ini Penampakannya

Diketahui tiga orang tersebut adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan tersebut diberlakukan selama 6 bulan, terhitung mulai dari 8 Desember 2017 hingga 8 Juni 2018.

Febri Dianysah mengatakan, pencegahan ini dilakukan lantaran KPK masih membutuhkan keterangan keempat orang tersebut, berkaitan dengan kasus Setya Novanto.

Diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terhadap dugaan merintangi penyidikan dalam kasus Setnov.

Baca berita ini: Lama tak Terdengar Kabar, Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Dapat Mobil Mewah Porsche Panamera

Salah satu yang dilaporkan adalah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Koordinator PAP-KPK Petrus Selestinus mengungkapkan meski Novanto telah ditahan, tetap harus ada sanksi terhadap upaya melindungi Novanto dari jerat hukum.

"Dalam laporan itu, Fredrich Yunadi merupakan salah satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku di dalam upaya merintangi kerja KPK," kata Petrus pada 20 November 2017.

Baca: 3 Wanita Ini Rela Dinikahi Seorang Pria 50 Tahun dalam Waktu Bersamaan, Alasannya Bukan Uang

Di sisi lain, sebelumnya Febri Diansyah juga telah mengingatkan kepada semua pihak supaya tidak menghambat kinerja KPK terkait kasus dugaan korupsi Setya Novanto.

Halaman
12
Tags:
Fredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Febri DiansyahSetya Novantokorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved