6 Fakta Cukai Rokok Naik 10,04 Persen, Nomor 4 Demi Kesehatan Masyarakat Jadi Pertimbangan
Tahun 2018, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok. Keputusan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2018.
Editor: Woro Seto
6. Mengendalikan rokok ilegal
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, pemerintah juga akan mengatur pungutan cukai terhadap produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang mulai marak peredarannya di masyarakat seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco.
Di samping sebelumnya tidak diatur secara tegas dalam suatu regulasi tersendiri, produk-produk tersebut bahkan saat ini mulai dikonsumsi oleh anak-anak. Sehingga diharapkan dengan pengenaan cukai, harga produk-produk tersebut akan naik dan tidak terjangkau oleh anak-anak.
Oleh karenanya dalam rangka intensifikasi barang kena cukai dan pengendalian konsumsi tersebut, Pemerintah akan mengenakan tarif cukai untuk HPTL sebesar 57 persen dari HJE yang diberitahukan oleh pabrikan atau importir dengan waktu pemberlakuan mulai 1 Juli 2018.
Sejalan dengan keluarnya kebijakan cukai hasil tembakau ini dan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan, Pemerintah tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan di bidang cukai dengan meningkatkan kuantitas dan kualitasnya.
Dalam kurun waktu 4 tahun, jumlah penindakan di bidang cukai khususnya penindakan terhadap rokok ilegal terus menunjukkan peningkatan.
Di tahun 2014 Bea Cukai berhasil melakukan 901 kali penindakan, di tahun 2015 sebanyak 1.232 kali penindakan, di tahun 2016 sebanyak 2.374 penindakan, dan hingga 29 September 2017 sebanyak 2.843 penindakan.
Penindakan yang intensif ini diharapkan semakin mampu menekan jumlah peredaran rokok ilegal di masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada kepastian berusaha dan terhindarnya masyarakat dari mengkonsumsi barang kena cukai ilegal. (*)