Breaking News:

6 Fakta Cukai Rokok Naik 10,04 Persen, Nomor 4 Demi Kesehatan Masyarakat Jadi Pertimbangan

Tahun 2018, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok. Keputusan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2018.

Editor: Woro Seto
shutterstock
ilustrasi rokok 

Ketiga, kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok.

POPULER: Beredar Tulisan Tangan Ahok dari Mako Brimob: Tetap Tidak Boleh Cerai Kecuali

Keempat terkait peningkatan penerimaan negara.

Saat itu, Sri Mulyani akan mengeluarkan peraturan

3.Peraturan Menteri Keuangan

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Persentase kenaikan tertimbang tarif cukai di tahun 2018 untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9 persen, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5 persen karena merupakan pabrikan besar dan merupakan industri padat modal.

4. Kesehatan Masyarakat

Sejalan dengan itu, kenaikan tarif cukai setiap tahunnya merupakan upaya nyata pemerintah dalam rangka pengendalian konsumsi untuk tujuan kesehatan masyarakat.

Selama tiga tahun terakhir, produksi hasil tembakau berhasil ditekan dalam kondisi stagnan cenderung turun.

Tahun 2016, produksi turun -1,8 persen, dan di tahun 2017 diproyeksikan akan kembali mengalami penurunan sekitar -2,8 persen.

Lebih lanjut dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2018 sebesar 10,04 persen diprediksi dapat kembali menurunkan produksi hasil tembakau sebesar -2,2 persen serta menurunkan prevalensi merokok hingga -0.4 persen.

Penurunan prevalensi ini juga diharapkan diikuti dengan penurunan perokok usia di bawah 15 tahun dan perokok perempuan.

Penurunan produksi dan konsumsi hasil tembakau diharapkan berdampak positif terhadap pengurangan pengeluaran rumah tangga untuk membeli rokok serta pengurangan biaya kesehatan (klaim BPJS) atas penyakit yang ditimbulkan karena merokok.

Untuk mengantisipasi penurunan produksi yang diperkirakan akan menyebabkan penurunan permintaan bahan baku berupa tembakau dan ujungnya berdampak pada kesejahteraan petani tembakau, pemerintah akan melakukan optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Sri Mulyani IndrawatiCukai Rokok 2018
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved