Seorang Gadis Diperkosa 6 Pemuda, Cara Korban Berhasil Laporkan Pelaku di Luar Dugaan
Seorang gadis yang diperkosa 6 pemuda. Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 3 Januari 2017 di sebuah lapangan di Desa Kalipucang,Brebes.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman 12 tahun, sebagaimana Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
POPULER: Single Video Klip Mutha Futha Milik Denada Dinilai Terlalu Erotis, Netizen: Kayak Nicky Minaj
Begini catatan Yuni Rusmini selengkapnya
"6 pemuda memperkosa seorang gadis di Brebes.
Sebanyak enam pemuda di Brebes tega memperkosa seorang gadis berusia 21 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 3 Januari 2017 di sebuah lapangan di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Brebes.
Awalnya, sekitar pukul 20.30 WIB salah seorang pelaku, Dede, mengajak korban berinisial AS itu pergi jalan-jalan ke sebuah mall di Kota Tegal.
Tapi pelaku malah membawa AS ke sebuah lapangan di Desa Kalipucang, Jatibarang. Di sana sudah ada teman-teman Dede yang sedang pesta miras.
AS langsung dibawa ke tengah lapangan dan dipaksa melayani nafsu bejat mereka.
AS sempat melakukan penolakan, tapi salah satu pelaku mengancam akan membakar korban jika melawan.
Salah seorang pelaku, Imam, mengaku menjadi orang pertama yang melakukan pemerkosaan. Dia mengaku saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras.
Dia mengaku sudah tak memikirkan apa-apa lagi kecuali melampiaskan nafsunya. “Ya saya yang pertama (memperkosa),” kata saat diperiksa di Unit PPA Polres Brebes, Kamis, 4 Januari 2018.
Pelaku lainnya, Yanto mengatakan setelah melakukan aksi bejat itu, dia mengantar korban pulang. Tapi di tengah jalan korban minta berhenti di sebuah warung untuk membeli sesuatu.
Di situlah, korban berkesempatan untuk meminta tolong kepada warga. Warga akhirnya menangkap dua orang pelaku. Sementara empat pelaku lain berhasil kabur.
VIRAL: Kisah 2 Presiden Indonesia yang Tak Suka Dikawal Bikin Paspampres Putar Otak untuk Menjaganya
Adapun dua pelaku itu adalah Yanto, 22 tahun, dan Imam Saputra, 21 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Brebes. Sementara empat pelaku lainnya yakni : Dede, Khori, Imam, dan Roni masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman 12 tahun, sebagaimana Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. “Kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
#mari belajar dibalik kisah Ini, sebuah pelajaran bagi orang tua Dan pelajaran bagi Anak YG menginjak remaja.
#berhati hatilah di setiap kegiatan keluar rumah. Anak Dan ortu ttp sll waspada.
#yunirusmini fb
(TribunWow.com/ Woro Seto)