Zumi Zola Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018
Gubernur Jambi Zumi Zola datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/1/2018).
Editor: Lailatun Niqmah
"Permintaan (uang ketok palu) itu berulang kali. Bahkan, klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan," ujarnya.
Menurut Ifa, Erwan Malik selaku bawahan harus melaksanakan arahan dari atasannya, Zumi Zola itu.
Terlebih permintaan "uang ketok palu" dari pimpinan DPRD itu disampaikan berulang kali.
Sementara itu, dalam konferensi pers di rumah dinas Gubernur di Kota Jambi, Jumat siang (1/12/2017), Zumi Zola mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum dan mengapresiasi kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Jambi.
Baca: Penduduk Gaza Harus Bayar Listrik ke Israel, Abu Jayyab: untuk Bisa Hidup Saja Susah
“Saya juga siap memberikan keterangan jika diminta oleh KPK. Saya akan tetap di sini dan tidak akan pergi kemana pun. Saya siap memberikan keterangan jika dibutuhkan,” kata Zumi Zola.
Diketahui, kasus suap yang terjadi di Jambi itu terjadi antara eksekutif dan legislatif.
Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Adapun seorang tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018.
Baca: Viral! Gadis 60 Tahun Menikah dengan Laki-laki yang 20 Tahun Lebih Muda, Netizen: Cantik Ya
Menurut KPK, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.
Sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok", yang artinya uang agar anggaran diketok. (*)
Heboh! Sopir Truk di Sumedang Tolak Beri Rokok dan Uang, Apa yang Dilakukan Preman Ini Bikin Netizen Geram