Breaking News:

Zumi Zola Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018

Gubernur Jambi Zumi Zola datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/1/2018).

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Zumi Zola saat mendatangi kantor KPK 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/1/2018).

Dilansir Tribunnews, kedatangan Zumi Zola tersebut untuk memenuhi panggilan KPK.

Zumi Zola datang sekitar pukul 09.50 WIB dengan didampingi oleh beberapa pengawal dan seorang personil kepolisian.

Zumi Zola enggan memberikan komentar dan langsung menuju ke Gedung Merah Putih KPK di alan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Diketahui, Zumi Zola diperiksa sebagai saksi atas tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi, Saifuddin dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Tak hanya Zumi Zola, KPK juga memanggil Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap serta pihak swasta Ali Tonang.

Baca: Fadli Zon Minta Badan Siber Tak Sensor Pertarungan Politik, Netizen Sebut Takut dan Gak Nyambung

Mereka dipanggil pada hari yang sama dengan Zumi Zola.

Sedangkan KPK telah memeriksa Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar lebih dulu pada Kamis (4/1/2018).

KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Jambi Arvan, dan Saifuddin, terkait kasus korupsi ini.

Sebelumnya, Erwan Malik selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekda Jambi telah membeberkan kepada penyidik KPK tentang dugaan peran dan keterlibatan atasannya, Gubernur Zumi Zola, dalam kasus suap tersebut.

Erwan Malik melalui kuasa hukumnya, Lifa Malahanum Ibrahim menyebut bahwa pemberian uang pelicin kepada pihak DPRD itu adalah atas perintah atau arahan Gubernur Zumi Zola.

Baca ini: Gaji dan Fasilitas Anggota TGUPP DKI Jakarta Bikin Melongo, Anies Baswedan Pastikan Tugasnya

"Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi klien kami (Erwan Malik) hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola)," ungkap Lifa usai mendampingi pemeriksaan Erwan Malik di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Arahan Zumi Zola itu disampaikan setelah adanya permintaan 'uang ketok palu' dari pimpinan DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Jambi.

"Permintaan (uang ketok palu) itu berulang kali. Bahkan, klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan," ujarnya.

Menurut Ifa, Erwan Malik selaku bawahan harus melaksanakan arahan dari atasannya, Zumi Zola itu.

Terlebih permintaan "uang ketok palu" dari pimpinan DPRD itu disampaikan berulang kali.

Sementara itu, dalam konferensi pers di rumah dinas Gubernur di Kota Jambi, Jumat siang (1/12/2017), Zumi Zola mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum dan mengapresiasi kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Jambi.

Baca: Penduduk Gaza Harus Bayar Listrik ke Israel, Abu Jayyab: untuk Bisa Hidup Saja Susah

“Saya juga siap memberikan keterangan jika diminta oleh KPK. Saya akan tetap di sini dan tidak akan pergi kemana pun. Saya siap memberikan keterangan jika dibutuhkan,” kata Zumi Zola.

Diketahui, kasus suap yang terjadi di Jambi itu terjadi antara eksekutif dan legislatif.

Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Adapun seorang tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.

Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018.

Baca: Viral! Gadis 60 Tahun Menikah dengan Laki-laki yang 20 Tahun Lebih Muda, Netizen: Cantik Ya

Menurut KPK, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.

Sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok", yang artinya uang agar anggaran diketok. (*)

Heboh! Sopir Truk di Sumedang Tolak Beri Rokok dan Uang, Apa yang Dilakukan Preman Ini Bikin Netizen Geram

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Zumi ZolaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)JambiGubernur JambiKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved