Tak Perlu Repot Lagi, Begini Cara Mudah Bikin dan Perpanjang SIM Melalui Sistem Online
Para pengendara mobil ataupun motor kini membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang tak perlu repot lagi.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM - Para pengendara mobil ataupun motor kini membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang tak perlu repot lagi.
Pasalnya, saat ini sudah ada 200 Satpas SIM di beberapa daerah di Indonesia yang bisa diakses online.
"SIM online sudah dilaksanakan serentak di beberapa Satpas se Indonesia. Pada saat launching tahun 2014 sebanyak 45 satpas dan saat ini sudah terlaksana di 200 Satpasse Indonesia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
SIM online yang dimaksud adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antar Satpas.
Pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili.
"Online untuk registerasi atau disebut registrasi SIM online yaitu cara mendaftar SIMmelalui web base yang disiapkan korlantas Polri yaitu www.korlantas.polri.go.id," katanya.
BACA: SIM Mati Saat 24 Desember hingga 1 Januari? Jangan Panik, Kamu Bisa Lakukan Hal Ini
"Sehingga memudahkan pemohon sim untuk mendaftar dan membayar PNBP SIMkapan pun dan dimanapun juga," katanya lagi.
Caranya cukup mudah yakni dengan membuka web www.korlantas.polri.go.id lalu isi file yang tersedia dan lakukan pembayaran.
Setelah semua sudah dilengkapi nantinya akan mendapatkan nomor registrasi (nomor registrasi digunakan untuk daftar ulang di Satpas). (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh GridOto berjudul "Ini Cara Bikin SIM dan Perpanjang Lewat Online"