Breaking News:

SIM Mati Saat 24 Desember hingga 1 Januari? Jangan Panik, Kamu Bisa Lakukan Hal Ini

Dikatakan sehubungan dengan Perayaan Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 bahwa pelayanan SIM di Satpas libur pada 24 hingga 1 Januari 2018.

Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Menjelang libur panjang natal hingga tahun baru, kepolisian RI mengeluarkan kebijakan baru.

Pasalnya, jika Surat Ijin Mengemudi (SIM) semua golongan masa berlakunya habis pada tanggal 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018 akan diberikan toleransi.

Pemohon SIM/Masyarakat bisa memperpanjang masa aktif sampai 6 Januari 2018.

Dilansir dari Tribun Jateng Minggu (24/12/2017), Kasat Lantas Polres Jepara AKP I Putu Bagus Krisna Purnama katakan hal tersebut saat apel pagi, Sabtu 23/12/2017.

Keputusan tersebut sesuai dengan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri ST/2990/XII/2017 Tanggal 21 Desember 2017 ttg Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM pada hari Libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

BACA  Dari Hanya Sebuah Blog, Wanita Ini Berubah Menjadi Jutawan

Dikatakan sehubungan dengan Perayaan Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 bahwa pelayanan SIM di Satpas libur pada 24, 25, 26, 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.

Namun Pihaknya memberikan toleransi bagi Pemilik bukti registrasi dan identifikasi SIM yang masa aktifnya habis, bisa melakukan perpanjang sampai 6 Januari 2018 dengan mekanisme perpanjangan.

Apabila lewat dari tanggal itu, maka tidak bisa diperpanjang alias harus membuat SIM baru dan mengikuti mekanisme penerbitan SIM.

Toleransi yang diberikan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia tidak hanya di Jepara saja.

Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di masing-masing Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Sebelumnya, terdapat berita yang mengabarkan SIM mati tidak bisa diperpanjang.

BACA JUGA  10 Tempat Berbahaya Menyimpan Ponsel, Dapat Mengganggu Kesehatan dan Gadget Lho!

Jika SIM sudah mati, maka pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur sesuai dengan proses mekanisme SIM A/C baru.

Adapun prosedur penerbitan SIM A/C baru adalah sebagai berikut:

- Memiliki KTP domisili wilayah tersebut.

- Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM baru.

- Mengikuti dan lulus ujian teori kendaraan.

- Mengikuti dan lulus ujian praktek kendaraan.

- Bila tidak lulus ujian maka diulang.

- Membayar biaya penerbitan SIM A Rp 120 ribu atau SIM C Rp 100 ribu di loket Bank BRI.

- Cetak foto dan penyerahan SIM C kepada pemohon. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Polisi lalu lintasSIMHari Libur Nasional
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved