Mahfud MD: Pokoknya yang Terbukti Korupsi Besar Dijatuhi Hukuman Mati
Hukuman untuk para koruptor minimal 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
@wahyudhie_herry: pengennya dan berharapnya gitu TAPI gak kelakon kyaknya di Indonesia.
@bhiank4: Setuju prof. Pejabat yg terbukti korupsi hukum mati atau potong tangan. Karena itu sama dengan pencuri.
Sebutan koruptor itu terlalu halus. Pantas nya di panggil maling.
Baca: Ancam Cabut Kesepakatan Obama, Donald Trump Akan Potong Bantuan untuk Palestina
@pranasanthi99: Setuju... Prof...@mohmahfudmd. Seharusnya pemerintah berani bertindak menghukum mati koruptor, supaya para koruptor yang ada di indonesia menjadi jera. Kalau di hukum 1~2 tahun tidak akan jera kerena si koruptor dapat kekayaan miliaran dari hasil korupsi.#BrantasKorupupsi.
@fadhlierlanda: Klo pemakai apalagi maniak itu hanya konsumen, yg wajib diganjar itu seharusnya produsen dan pengedar. Gak kan ada konsumen tanpa produsen.
@yudien: Jangan terlalu yakin hukum Narkoba dan Korup di NKRI, narkoba(jika artis pasti di rehab,jk rkyt sipil di bui ) kurup pejabat 2Matau 3M,penjara 1tahun,kalkulasinya,lbh untuk Korup dan narkoba..
Jd kpn jera kurup dan narkoba jk hukum tebang pilih.
@JH_talk_2_U: Saya sgt yakin Pemerintah dan DPR tidak berani buat UU hukuman mati untuk Koruptor.
Untuk narkoba pun sgt ringan jika dibanding dgn dampak yg ditimbulkan. Harusnya dibuat patokan spt singapore, punya sekian gram, vonis mati.
Baca juga: Kadisdik Beberkan Hasil Investigasi Siswi Lamongan yang Kirim Surat ke Ahok Soal Ijazah, Ternyata
@Lixxone: Utk kasus Hukuman mati nampaknya berbeda antr Pengguna dan Pengedar, Huk. Mati lbh kpd Pengedar Narkoba-nya, Pengguna dihukum penjara+rehab.
Dilansir hukumonline, hukuman untuk para koruptor minimal 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu juga denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Hukuman yang dijatuhkan juga tergantung beberapa aspek, seperti kerugian negara, penyalahgunaan wewenang hingga perbuatan melawan hukum. (*)