Mahfud MD: Pokoknya yang Terbukti Korupsi Besar Dijatuhi Hukuman Mati
Hukuman untuk para koruptor minimal 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali mendapat pertanyaan dari netizen.
Kali ini netizen menanyakan perihal hukuman bagi penyalahgunaan narkoba.
Netizen tersebut berkaca dari kasus artis pesinetron Jennifer Dunn, ia bertanya apakah maniak narkoba bisa dihukum mati.
"Berkaca dri kasus jenifer dunn, pemerintah harusnya belajar, kalau hukuman pengguna narkoba hanya sekedar rehabilitasi/hukuman penjara tidak menimbulkan efek jera, maka bisa belajar dari sepak bola, kartu kuning pertama sebagai peringatan, kartu merah yang kedua sebagai hukuman out dari pertandingan, maka jenifer dunn atau pengguna-pengguna lain yang sudah pernah dihukum lebih dari 1 kali patut dihukum mati," tulis akun Twitter @joko_prabowo24.
Top 5 News! Beasiswa Siswa SMA yang Kirim Surat ke Ahok Dibatalkan hingga Siapkan Ini di CPNS Gelombang 3 2018
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa untuk kasus narkoba, ancaman maksimalnya memang hukuman mati.
Selain menyoroti narkoba, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa koruptor juga seharusnya dihukum mati.
"Utk narkoba memang ancaman maksimalnya hukuman mati dan sdh ada yg dieksekusi. Utk yg korupsi seharusnya juga diancam hukuman mati tanpa hrs disyaratkan kalau dilakukan dlm keadaan krisis. Pokoknya yg terbukti korupsi besar dan greedy dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud MD.
Jawaban Mahfud MD tersebut langsung menuai beragam komentar dari netizen.
Hingga berita ini diturunkan, postingan Mahfud MD itu telah diRetweet sebanyak 544 kali dan mendapat lebih dari 1 ribu likes.
Baca ini: YouTuber Ternama Minta Maaf Setelah Unggah Tubuh Mayat Bunuh Diri di Hutan Aokigahara
@SultanJowo: Setuju Prof, klo jd pejabat Negara waktu di sumpah dg Kitap, hrs jg di sediakan Peti Matinya. tp nnti di bilang melanggar HAM apa tdk ya.
@AlDrieUsman: Dengan hukuman mati,,insya Allah uang negara gk bocor lagi.
@YusupYr1: Hmmmm siapa y yg bakal ngesahinnya???
#manusiasetengahdewakaliya.
@lho_koq: Bgm prof. klo korupsi s/d 5M, ancaman hukuman min 5thn. Korupsi >5M-10M ancm hkman min 10thn. Korupsi >10M-15M ancmn hkman min 15th. Korupsi 15M-20M acmn hkman min 20thn. Korupsi >20M acmn hkman seumur hidup ato mati. Bukan efek jera, tapi efek takut yg diharapkan.
@wahyudhie_herry: pengennya dan berharapnya gitu TAPI gak kelakon kyaknya di Indonesia.
@bhiank4: Setuju prof. Pejabat yg terbukti korupsi hukum mati atau potong tangan. Karena itu sama dengan pencuri.
Sebutan koruptor itu terlalu halus. Pantas nya di panggil maling.
Baca: Ancam Cabut Kesepakatan Obama, Donald Trump Akan Potong Bantuan untuk Palestina
@pranasanthi99: Setuju... Prof...@mohmahfudmd. Seharusnya pemerintah berani bertindak menghukum mati koruptor, supaya para koruptor yang ada di indonesia menjadi jera. Kalau di hukum 1~2 tahun tidak akan jera kerena si koruptor dapat kekayaan miliaran dari hasil korupsi.#BrantasKorupupsi.
@fadhlierlanda: Klo pemakai apalagi maniak itu hanya konsumen, yg wajib diganjar itu seharusnya produsen dan pengedar. Gak kan ada konsumen tanpa produsen.
@yudien: Jangan terlalu yakin hukum Narkoba dan Korup di NKRI, narkoba(jika artis pasti di rehab,jk rkyt sipil di bui ) kurup pejabat 2Matau 3M,penjara 1tahun,kalkulasinya,lbh untuk Korup dan narkoba..
Jd kpn jera kurup dan narkoba jk hukum tebang pilih.
@JH_talk_2_U: Saya sgt yakin Pemerintah dan DPR tidak berani buat UU hukuman mati untuk Koruptor.
Untuk narkoba pun sgt ringan jika dibanding dgn dampak yg ditimbulkan. Harusnya dibuat patokan spt singapore, punya sekian gram, vonis mati.
Baca juga: Kadisdik Beberkan Hasil Investigasi Siswi Lamongan yang Kirim Surat ke Ahok Soal Ijazah, Ternyata
@Lixxone: Utk kasus Hukuman mati nampaknya berbeda antr Pengguna dan Pengedar, Huk. Mati lbh kpd Pengedar Narkoba-nya, Pengguna dihukum penjara+rehab.
Dilansir hukumonline, hukuman untuk para koruptor minimal 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu juga denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Hukuman yang dijatuhkan juga tergantung beberapa aspek, seperti kerugian negara, penyalahgunaan wewenang hingga perbuatan melawan hukum. (*)