Breaking News:

Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga Juni 2018, Begini Penjelasan Pemerintah

Izin usaha sementara tersebut dikeluarkan untuk PT. Freeport Indonesia, anak perusahaan Freeport McMoRan yang berbasis di Amerika Serikat.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Mining
Tambang Freeport 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Indonesia telah memperpanjang izin pertambangan Freeport sampai Juni 2018.

Dilansir Mining, izin usaha sementara tersebut dikeluarkan untuk PT. Freeport Indonesia, anak perusahaan Freeport McMoRan yang berbasis di Amerika Serikat.

Dengan dikeluarkannya izin tersebut, Freeport bisa terus mengekspor hasil tambang mereka, sementara perwakilan perusahaan dan pemerintah melanjutkan diskusi seputar izin operasi Freeport.

Diketahui, izin Freeport akan berakhir pada 10 Januari 2018 mendatang.

Proses diskusi ini dimulai awal tahun lalu setelah masyarakat marah atas kepemilikan asing yang menguasai tambang tembaga dan emas Grasberg semakin meningkat.

Viral: Sederet Potret Cantik Istri Wali Kota Gorontalo yang Ditangkap BNNP Saat Pesta Sabu, Bikin Melongo

Menanggapi kemarahan publik tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mendorong Freeport agar melepaskan saham mayoritasnya jika ingin terus beroperasi di Indonesia.

Diberitakan Kompas TV, saat ini negosiasi pemerintah Indonesia dan Freeport masih alot.

Salah satunya adalah mengenai disvestasi 51% saham Freeport Indonesia.

Baca: SBY Gelar Rapat Darurat Terkait Kriminalisasi Partai Demokrat, Sekjen Beberkan Fakta Mengejutkan

Pembahasan disvestasi tersebut sering terkendala masalah penentuan harga saham.

Padahal di saat bersamaan, terdapat kewajiban dari Freeport untuk melepas sahamnya pada pemilik lokal.

Pemerintah, melalui Kementerian BUMN bahkan berupaya untuk mengauisisi hak partisipasi milik Rio Tinto.

Langkah tersebut diambil untuk mengatasi masalah kebuntuan pembahasan disvestasi saham yang menurut rencana akan diambil oleh Holding BUMN Pertambangan.

Baca berita ini: Viral! Curhat Berjilid-jilid Soal Tagih Utang ke Teman, Faktanya Bikin Netizen Kesal dan Penasaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada hari Selasa bahwa negosiasi yang difokuskan pada perpanjangan kontrak, divestasi, pembangunan smelter, kewajiban fiskal dan hukum ini hampir selesai.

Dengan demikian, Freeport diperkirakan akan menerima izin jangka panjang sebelum batas waktu pada bulan Juni.

Baca ini: Mahfud MD: Pokoknya yang Terbukti Korupsi Besar Dijatuhi Hukuman Mati

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah meminta Freeport melepas 51% sahamnya, dan sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan izin hingga 2041.

Top 5 News! Beasiswa Siswa SMA yang Kirim Surat ke Ahok Dibatalkan hingga Siapkan Ini di CPNS Gelombang 3 2018

Akan tetapi draft pertama dari perjanjian tersebut ditolak oleh Freeport pada bulan September, dengan alasan mereka tak setuju dengan pengalihan disvestasi saham ke unit lokal. (*)

Viral: 6 Fakta Meninggalnya Mahasiswi Cantik Undip yang Terjatuh dari Lantai 8 MG Suites, No 5 Mengejutkan

Baca juga: Diduga Asyik Pakai Sabu, Istri Wakil Walikota Gorontalo Ditangkap BNNP, Sempat Pingsan 3 Kali

Tags:
PT Freeport IndonesiaFreeport McMoran IncFreeportJokowiBadan Usaha Milik Negara (BUMN)Sri Mulyani Indrawati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved