Niatnya Curi Uang Musala, Pencuri Malah Bakar Buku-buku Agama
Pelaku pembakaran buku agama telah ditangkap oleh pihak berwajib. Ternyata pelaku positif konsumsi obat terlarang.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Polisi telah menahan seorang pria berusia 34 tahun dalam kasus perampokan, pengrusakan dan pembakaran kitab-kitab agama di Surau Al-Hidayah, Taman Universiti, Skudai, Malaysia.
Wakil Kepala Polisi Johor Baru Utara Inspektur Beh Eng Lai mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh seorang petugas pada hari Rabu (27/12/2017).
Pelaku ditangkap setelah sehari melakukan aksinya.
Populer: 4 Oknum Ditangkap Polisi karena Mempersekusi Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di WC Masjid
Dari investigasi awal kepolisian, pelaku tersebut memiliki enam catatan kriminal.
Tiga di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Hasil tes urine positif untuk methamphetamine. Namun, belum ada pengakuan dari pria tersebut," kata Beh, dikutip dari New Straits Times.
Sosok pelaku juga tak asing di kawasan tersebut.
Pasalnya, pelaku kerap terlihat di surau sebagai pekerja kebersihan surau.
Populer: Kecewa Terhadap Tuhan, Pria Ini Nekat Menyiramkan Air Kencing di dalam Masjid, Simak Videonya
Diberitakan sebelumnya, sejumlah buku agama dibakar oleh pencuri yang gagal membuka brankas di Surau Al-Hidayah, Selasa (26/12/2017).
Tindakan vandalisme diketahui oleh warga yang melintas di dekat surau pada pukul 2.10 waktu setempat.
Saat itu ia melihat salah satu pintu surau yang terbuka lebar.
"Orang itu (memeriksa surau) dan menemukan bahwa unit kipas hilang, salinan Al Quran dan Yassin berserakan, beberapa rak dan jam besar juga dipindahkan dari posisi semula," kata Kepala Polisi Distrik Johor Baru Utara, Beh Eng Lai.
Pria itu juga menemukan beberapa lembar kertas terbakar yang dia yakini berasal dari Quran di dekat lorong salah satu kamar mandi.