4 Oknum Ditangkap Polisi karena Mempersekusi Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di WC Masjid
Pria ini meregang nyawa setelah dipersekusi oleh warga lantaran kepergok mencabuli anak di bawah umur di toilet masjid.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap empat pelaku diduga persekusi terhadap seorang pemerkosa di Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keempat pelaku, yakni I, A, AG, dan B. Mereka ditetapkan sebagai tersangka persekusi.
Kasus persekusi terjadi pada 20 November 2017. Tersangka I memergoki Chevin mencabuli anak perempuannya yang berusia lima tahun.
"Anak I dibawa masuk Chevin ke dalam WC Masjid Darul Muqorobin, Setiabudi" ujar Bismo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/12/2017).
AG yang merupakan kerabat dekat I, mengetuk pintu WC Masjid, tapi tidak dibuka. AG dan I mendobrak pintu.
Keduanya terkejut, lantaran melihat anak I sedang jongkok berhadapan dengan Chevin yang hanya memakai celana panjang dan kaos dalam saja.
Populer:• Gantikan Dirinya Sebagai Ketum Golkar, Begini Harapan Setnov untuk Airlangga Hartarto
I menarik Chevin dan memiting lehernya. Chevin ditarik keluar WC dan dibawa ke depan sekolahan yang terletak tak jauh dari Masjid Al Muqorobin.
Chevin dihajar bersama-sama oleh I, A, AG, dan B menggunakan tangan kosong. Chevin terluka hebat di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).
"Meninggal tanggal 24 November 2017 di rumah sakit," ujar Bismo.
Chevin merupakaj pegawai harian lepas di Kementerian Kesehatan. Polisi mengetahui kasus ini dari rekaman video warga sekitar yang menunjukkan aksi persekusi.
Para tersangka terancam 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 juncto Pasal 55.
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polisi Tangkap Pelaku Persekusi yang Menewaskan Seorang Pemerkosa