Anggota DPRD Balikpapan Dijadikan Tersangka Karena Rekam Video Saat Berhubungan Badan
Salah seorang anggota DPRD Balikpapan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Balikpapan.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM, BALIKPAPAN - Salah seorang anggota DPRD Balikpapan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Balikpapan, Kalimantan Timur.
Anggota dewan berinisial AW tersebut dipanggil ke Mapolres Balikpapan, Kamis (28/12/2017).
Hal itu diungkapkan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Ruslaeni mengungkapkan politisi Partai saat dikonfirmasi Tribun.
"Sore tadi yang bersangkutan dipanggil ke Polres. Sudah kami tetapkan tersangka, besok ditahan," kata Ruslaeni.
BACA: Seorang Tahanan Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri
Lebih lanjut, Ruslaeni mengatakan tersangka AW tersandung kasus pidana lantaran diduga mengabadikan gambar saat berhubungan badan di salah satu hotel di Balikpapan.
Celakanya korban tak terima kemudian melapor ke Polres Balikpapan.
"Sebagai alat bukti, kami amankan dari HP (telepon seluler) tersangka," tuturnya.
AW diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
BACA JUGA: 6 Kasus Pembunuhan Kejam Sepanjang Masa yang Terjadi di Natal dan Tahun Baru, Nomor 2 Brutal Banget
Hingga saat ini Tribun Kaltim masih meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan namun belum bisa dihubungi. (*)
Berita ini telah tayang di Tribun Kaltim berjudul Diduga Langgar Kasus Pornografi, Polisi Tetapkan Anggota DPRD Balikpapan Jadi Tersangka