Breaking News:

Warga DKI, Batas Perekaman e-KTP hanya Sampai 31 Desember, Selebihnya Bakal Ada Peringatan Teguran!

Ia pun akan memberikan akan peringatan tegas bagi warga DKI Jakarta, yang saat ini belum melakukan pengambilan fisik e-KTP dan perekaman e-KTP.

Editor: Dian Naren
Kompas.com
Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai. 

POPULER  Tak Ada Kata Tenggelamkan!, Begini Cuitan Menteri Susi di Hari Natal

Selain itu, Edison mengatakan progres pelayanan e-KTP di masing-masing Keluarahan, Kecamatan, hingga di Kantor Sudin dan Dinas Disdukcapil nampak sudah memadai.

Dikatakannya, untuk progres pelayanan e-KTP, telah diumumkan di masing-masing Kantor Kelurahan setempat.

"Progres e-KTP baik perekaman hingga masuk ke pencetakan sudah memadai. Bahkan sudah diumumkan di setiap loket Kelurahan. Layanan e-KTP juga telah tersedia blanko. Maka, warga DKI Jakarta, untuk segera ke kantor Kelurahan masing-masing untuk mengurus e-KTP," papar Edison.

Sepanjang Tahun 2017, Disdukcapil DKI Sudah Cetak 7,1 juta e-KTP

Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, pihaknya mengaku selama tahun 2017 ini sudah mencetak 7.174.795 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang total penduduk seluruh di DKI Jakarta 10.333.926.

"Untuk warga yang belum merekam e-KTP, kali ini sebanyak 26.558 warga. Yang e-KTP-nya itu sudah jadi fisik sebanyak 7.174.795 warga DKI Jakarta. Sementara itu, masih ada 7.698.700 warga DKI Jakarta yang sudah melaksanakan perekaman e-KTP-nya, yang dari total wajib e-KTP (kependudukan) 7.725.258 warga yang di DKI Jakarta," kata Edison.

Sementara, ada sebanyak 68.705 warga, yang data kependudukannya ganda.

Hanya Karena Intip 2 Pria Misterius, Seorang Debt Collector di Bekasi Ditembak hingga Terluka Parah

Menurutnya masalah kependudukan ganda ini telah menjadi kewenangan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Data ganda (duplicat record), merupakan data ganda yang dimiliki penduduk DKI. Sehingga di kasus ini perlu penunggalan data didata centre nasional. Tujuannya agar bisa dipastikan, soal ketunggalan terhadap data serta dokumennya seseorang. Hal ini merupakan kewenangannya Kemendagri RI," jelasnya.

Edison mengimbau, agar penduduk di Jakarta agar melakukan perekaman cukup pada satu tempat.

"Maka diimbau bagi penduduk, apabila sudah merekam e-KTP di suatu daerah atau wilayah, jangan lagi melakukan perekaman e-KTP yang di daerah lainnya. Karena kalau gini, berakibat data ganda. Selain itu juga, apabila sesorang memiliki KTP lebih dari satu, maka seseorang tersebut harus memilih KTP mana yang dapat seseorang itu gunakan. Kalau maunya Jakarta ya Jakarta, jangan ada KTP wilayah lain juga," kata Edison. (*)

Sumber: Warta Kota
Tags:
DKI JakartaE KTPKTPEKTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved