Warga DKI, Batas Perekaman e-KTP hanya Sampai 31 Desember, Selebihnya Bakal Ada Peringatan Teguran!
Ia pun akan memberikan akan peringatan tegas bagi warga DKI Jakarta, yang saat ini belum melakukan pengambilan fisik e-KTP dan perekaman e-KTP.
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Edison Sianturi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta, menegaskan per tanggal 31 Desember 2017 mendatang merupakan hari terakhir jajarannya melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang secara massal.
Ia pun akan memberikan akan peringatan tegas bagi warga DKI Jakarta, yang saat ini belum melakukan pengambilan fisik e-KTP dan perekaman e-KTP.
"Banyak alasan warga tidak sempat mengurus perekaman e-KTP, dan juga pengambilan fisik e-KTP.
Hasil survey anggota Dukcapil DKI saat di lapangan, ternyata ada warga yang sampai saat ini masih berada di luar negeri ataupun di daerah luar Jakarta.
Maka dari itu, kebanyakan dari mereka tak bisa mengurus.
Kami pun, telah batasi kepengurusan e-KTP secara massal itu, jatuh pada 31 Desember 2017 ini," kata Edison dilansir dari Warta Kota, Senin (25/12/2017).
BACA Hati-hati! Tak Mau Beri Tumpangan Anak Punk, Sopir Truk di Demak Nyaris Tewas, Begini Kronologinya
Apabila tidak kunjung mengurus kependudukan e-KTP, pihaknya akan memberikan teguran terhadap warga tersebut.
"Maka mereka (warga) kalau tidak hadir tahun 2017 akhir ini di kantor kelurahan mereka yang masing-masing, maka kami akan memberikan semacam peringatan teguran, yang melalui RT RW setempat.
Agar dapat lakukan perekaman, segera. Bagi penduduk, yang selama ini belum menerima fisik e-KTP-nya untuk segera datang ke kelurahan karena saat ini, sedang dilakukan pencetakan massal hingga akhir 31 Desember 2017.
Segera lihat dan ambil KTP di Kelurahan dengan membawa surat keterangan (suket) dan surat bukti perekaman e-KTP," ungkapnya.
Ketersediaan Blanko Masih Aman
Ia pun memastikan ketersediaan blanko untuk pencetakan e-KTP kini masih aman.
Dia berharap, ketersediaannya blanko di sejumlah kantor Kelurahan, Kecamatan, dan di kantor Suku Dinas (Sudin) Dukcapil di Jakarta, dimanfaatkan betul oleh warga DKI Jakarta.
"Untuk e-KTP bahwa kita sekarang tak ada lagi kendala dalam hal blanko. Sebab kali ini sudah dipenuhi oleh pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Diharap, baik perekaman dan pencetakan e-KTP berjalan lancar. Diharapkan juga, untuk warga yang belum mengambil fisik e-KTP, silahkan ambil di Kelurahan, Kecamatan masing-masing wilayah. Sementara, bagi yang belum melakukan perekaman, untuk merekam sekarang juga," ungkap Edison.
