Breaking News:

Natal 2017

Tak Disangka, Pemberian Remisi Natal Kepada 9.333 Napi Bisa Hemat Anggaran Negara Miliaran Rupiah

Pemberian remisi Natal terhadap narapidana penganut agama Nasrani pada tahun ini mencapai 9.333 orang.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jateng
Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane) mendapat remisi khusus hari Natal 2017. 

TRIBUNWOW.COM - Pemberian remisi Natal terhadap narapidana penganut agama Nasrani pada tahun ini mencapai 9.333 orang.

175 orang akan langsung bebas pada perayaan Natal tahun 2017 ini, sedangkan 9.158 orang lainnya harus menjalani sisa pidananya di lapas dan rutan.

Dilansir Tribunnews.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan pemberian remisi kali ini dapat menghemat anggaran negara untuk narapidana hingga Rp 3,8 miliar.

"Potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 Milyar karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp 14.000, " ujar Sri melalui keterangan tertulis.

Sri mengungkapkan remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan.

"Tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana,“ ungkap Sri.

Baca: Korut: Sanksi Baru PBB Merupakan Deklarasi Perang, Kalian Akan Bayar Mahal Atas Hal Ini

Mereka yang dapat remisi ini telah berkelakuan baik selama minimal 6 bulan.

Pemberian remisi natal kepada 9.333 wargabinaan ini selain sebagai hadiah kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

Salah satu narapidana yang mendapat remisi natal adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Remisi untuk terpidana kasus penodaan agama itu sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Kamis (21/12/2017).

Baca: Seorang Prajurit TNI tak Rayakan Natal Selama 7 Tahun Demi Jalankan Tugas, Begini Kisahnya

"Iya dapat. Sudah ditandatangani kemarin," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Jumat (22/12/2017).

Ade mengatakan, Ahok mendapat remisi selama 15 hari masa tahanan.

Ahok dinilai memenuhi syarat untuk mendapat remisi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hari NatalRemisiBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved