Korut: Sanksi Baru PBB Merupakan Deklarasi Perang, Kalian Akan Bayar Mahal Atas Hal Ini
Pihak Korea Utara (Korut) angkat bicara terakit sanksi baru yang diberikan PBB terhadap dirinya, lantaran terus melakukan uji coba rudal.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak Korea Utara (Korut) angkat bicara terakit sanksi baru yang diberikan PBB.
Dilansir CNN, Minggu (24/12/2017), pemerintah Korea Utara mengatakan bahwa sanksi baru PBB merupakan sebuah deklarasi perang bagi mereka.
Mereka menambahkan bahwa AS dan negara-negara yang mendukung keputusan ini akan membayar harga yang mahal.
Dalam sebuah pernyataan di kantor berita KCNA, kementerian luar negeri Korea Utara mengecam sanksi terakhir, dengan mengatakan bahwa AS diintimidasi oleh kekuatan nuklir negara tersebut.
"Amerika Serikat, yang benar-benar ketakutan pada pencapaian kami ... semakin bertingkah, kesana kemari untuk menjatuhkan sanksi dan tekanan terberat kepada negara kita," kata pemerintah Korut.
Korea Utara memperingatkan bahwa jika Amerika Serikat ingin hidup dengan aman, ia harus meninggalkan kebijakan bermusuhannya terhadap Korea Utara.
"Kami mendefinisikan 'resolusi sanksi' yang direncanakan oleh AS dan para pengikutnya sebagai pelanggaran berat atas kedaulatan Republik kita, sebagai tindakan perang yang melanggar perdamaian dan stabilitas di semenanjung Korea," kata pernyataan tersebut.
Baca: Ternyata Ini 25 Password yang Paling Gampang Ditebak Sepanjang 2017, Punyamu Masuk Gak?
Pemerintah Korut menggambarkan hal ini sebagai blokade ekonomi yang lengkap kepada mereka.
Mengingat negara-negara yang membantu Korut diancam oleh resolusi ini.
"Negara-negara yang mengangkat tangan mereka, yang mendukung sanksi ini harus bertanggung jawab penuh atas semua konsekuensi yang diakibatkan oleh resolusi ini.
Kami akan memastikan bahwa selama-lamanya mereka akan membayar harga mahal dengan apa yang mereka miliki, atas sanksi yang dijatuhkan kepada kami," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Keamanan PBB telah dengan suara bulat memilih untuk menjatuhkan sanksi baru kepada Korea Utara (Korut).
Hal tersebut merupakan tanggapan atas uji coba rudal terbaru di Pyongyang, Korea Utara.
Sanksi tersebut disahkan pada Jumat (22/12/2017).