Natal 2017
Soal Ucapan Natal, Mahfud MD: Apapun Boleh, Asal Bukan Ini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut memberikan komentar terkait ucapan selamat Natal.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
@AndhikaHaryadi: tinggal ga usah ngucapin.. tanpa harus nge resein org2 yg ngucapin. pendapat ulama juga kan beda2, toh ga ada yg ngucapin dgn tujuan aqidah. gw pribadi prefer ga ngucapin... makna natal ya hari raya umat lain yg harus dihargai eksistensinya + tanggal merah pastinya.
@Panjialfath_: kalo niat kita hanya untuk menghargai sesama manusia yg berbeda agama, dgn tidak bermaksud meyakini bahwa isa adlh jesus, hanya untuk menghormati apa yg mrk yakini, sama sperti mereka yg menghormati apa yg kita yakini. gituu.
@tikasinaga: @pribumitanahair Kalau ragu dengan konsekwensinya enggak usah mengucapkan selamat Natal. Jangan dibuat pusing.
Baca: Seorang Prajurit TNI tak Rayakan Natal Selama 7 Tahun Demi Jalankan Tugas, Begini Kisahnya
@mustxco2470: Barang siapa punya tetangga yang merayakan natal, ucapkanlah selamat untuknya, bila enggan jangan lakukan. Sesungguhnya mereka tidak minta, dan kamu tidak ingin melakukannya.
@aguspebriatma: Silahkan mas pribumi gak usah ucapin selamat natal gpp kok... natal ttep jalan.
@gonkcil: Setuju Prof, ucapan selamat hari raya bagi agama apapun, selama itu tulus dari hati adalah salah satu bentuk pengamalan semua ajaran agama yg menyembah Gusti Allah, krn mau apapun agamanya kita semua adalah ciptaan NYA.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa terkait mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada Umat Kristen.
Baca: Korut: Sanksi Baru PBB Merupakan Deklarasi Perang, Kalian Akan Bayar Mahal Atas Hal Ini
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, sampai saat ini tidak ada larangan bagi seorang muslim melakukan hal tersebut.
"Saya kira silakan saja (menyampaikan selamat Natal), yang tidak boleh itu menggunakan atribut Natal," ujarnya kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017).
Ia mengingatkan, MUI melalui fatwa Nomor 56 Tahun 2016, sudah melarang agar perusahaan tidak memaksakan karyawannya yang bukan beragama Kristen, untuk mengenakan atribut Natal.
Walaupun demikian, fatwa tersebut bukanlah dasar bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam maupun kelompok-kelompok pemuda Islam, untuk melakukan sweeping.
"Kewenangan kita adalah memberikan fatwa, yang mengeksekusi adalah pihak keamanan, dalam hal ini Polri," katanya.
Baca ini: Hati-hati! Tak Mau Beri Tumpangan Anak Punk, Sopir Truk di Demak Nyaris Tewas, Begini Kronologinya