Breaking News:

Rekam Jejak Setya Novanto di Panggung Politik Tanah Air

Setya Novanto, politisi kawakan asal Partai Golkar, terus menjadi sorotan.

Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. 

Pada 2001, Novanto disebut pertama kali oleh jaksa dalam sidang terkait kasus hak tagih piutang Bank Bali.

Kasus itu menyebabkan kerugian negara nyaris Rp 1 triliun dari total tagihan sebesar Rp 3 triliun.

2. Kasus penyelundupan beras
Nama Novanto juga disebut-sebut terlibat dalam penyelundupan beras impor dari Vietnam sebanyak 60.000 ton.

Novanto hanya pernah diperiksa sekali oleh Kejaksaan Agung, yakni pada 27 Juli 2006.

3. Kasus PON Riau
 

Pada kasus suap PON Riau, KPK pernah mendalami keterlibatan Novanto dengan menggeledah ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR.

Penggeledahan itu merupakan pengembangan kasus yang  menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang juga politikus Partai Golkar.

Setya Novanto membantah keterlibatannya.  

4. Kasus suap di Mahkamah Konstitusi

Pada kasus yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, Novanto pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di MK. 

Nama Novanto sempat disebut dalam rekaman pembicaraan antara Akil Mochtar dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jatim sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa, Zainuddin Amali.

Pesan BBM tersebut berisi permintaan uang Rp 10 miliar dari Akil kepada Zainuddin.

Saat dikonfirmasi mengenai pesan BBM ini, Novanto membantah adanya permintaan uang dari Akil. Dia mengaku telah melarang Zainuddin mengurus masalah Pilkada Jatim.  

5. Kasus saham Freeport 

Pada 2015, Kejaksaan Agung membuka penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Maroef Sjamsoeddin yang menjabat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. 

Berdasarkan rekaman percakapan yang direkam Maroef, dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Namun, pada April 2016, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa kasus tersebut diendapkan karena belum ada perkembangan yang berarti.

Hingga setahun berlalu, belum ada kepastian apakah penyelidikan kasus tersebut akan berlanjut atau tidak.

6. Kasus korupsi E-KTP

Setya Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Menurut jaksa, Setya Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoDPR RIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved