Breaking News:

Sebut Ahok Belum Pantas Dapat Remisi, Fadli Zon Banjir Kritikan dari Netizen: Dendam Banget Ya Pak

Fadli Zon menuai kritikan dari netizen lantaran mengatakan Mantan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) belum pantas menerima remisi.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews
Fadli Zon 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menuai kritikan dari netizen lantaran mengatakan Mantan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) belum pantas menerima remisi.

"Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya, tuh atas dasar apa," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12/2017).

Pernyataan Fadli Zon tersebut akhirnya menuai beragam kritikan dari netizen di Twitter.

@BramantioSu: Dendam bnget ya pak.

@Di2Mustofa: Anda digaji oleh rakyat... Sifat anda sama sekali tidak mewakili rakyat.

@Arman61112218: Dibayar berapa anda supaya sellu sinis sama orang bro.

@ferryfi27772545: Pemasyarakatan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi apa bila sdh memenuhi berbagai persyaeatan salah satunya adalah sdh menjalani kurungan minimal 6 bulan semenjak dia di tetapkan sbg tersangka oleh penyidik.

Baca: Anies Baswedan tak Setuju BOP-nya Disisihkan Sebagian untuk TGUPP, Mendagri Tegaskan Hal Ini

@libert956: Yang menilai itu kalapas sama menkumham.

@PestaSilitonga6: Dendam amat ama Ahok....aturannya kan sudah ada...kalau sudah waktunya dpt remisi ya harus.

@zisokhi: Lalu,.menurut anda, Pantas.menjadi wakil rakyat...????
Ask your self.

@racheel_sibuea: Anda jga sebenarnya ga pantas di dpr.

@AchanAdjis: Saling memaafkan lebih terpuji, jangan dendam berkepanjangan, jangan nunggu kena karmanya baru sadar!.

Alasan Fadli Zon

Dilansir Warta Kota, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, pada dasarnya, setiap warga binaan memang berhak mendapatkan remisi.

Apalagi jika mereka berbuat baik selama menjalani masa penahanan.

Namun, terkait dengan remisi Ahok, dia mempertanyakannya.

Karena Ahok, lanjut dia, belum bisa dikatakan sebagai warga binaan dari sebuah lembaga pemasyarakatan.

"Lapas itu adalah bagian dari binaan, jadi warga binaan. Nah, apakah di Mako Brimob itu ada pembinaan. Apakah itu tupoksinya untuk melakukan pembinaan terhadap mereka yang narapidana," katanya.

Baca ini: Antar Keluarga Melahirkan Satu Keluarga Tewas dalam Kecelakaan di Takalar, Begini Kronologinya

Menurutnya, faktor keamanan tidak bisa dijadikan alasan menempatkan Ahok di Rutan Mako Brimob.

Sementara faktor keamanan hanyalah urusan teknis.

Lapas yang menjadi tempat Ahok menjalani penahanan, bisa saja meminta pengamanan ekstra kepada aparat terkait.

"Dari dulu tidak pernah ada keisitimewaannya. Tidak ada pembedaan. Kalau ada pengamanan di lapas manapun gak ada masalah. Ada pengamanan," kata Fadli.

Remisi Ahok

Diberitakan Tribunnews.com, Ahok mendapatkan remisi hari raya natal.

Remisi untuk terpidana kasus penodaan agama itu sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Kamis (21/12/2017).

"Iya dapat. Sudah ditandatangani kemarin," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Jumat (22/12/2017).

Ade mengatakan, Ahok mendapat remisi selama 15 hari masa tahanan.

Ahok dinilai memenuhi syarat untuk mendapat remisi.

"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Ade.

Sebelumnya, I Wayan Sudirta, pengacara Ahok juga mengatakan bahwa kemungkinan besar akan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan.

Ini karena Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.

Baca berita ini: Ini Sanksi Baru yang Diberlakukan PBB untuk Korut Lantaran Terus Uji Coba Rudal

Wayan juga yakin Ahok akan mendapatkan remisi tambahan.

Menurut Keppres 174 Tahun 1999, remisi tambahan diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, salah satunya melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Namun belum bisa ditentukan berapa banyak remisi yang akan didapatkan.

Jika pada akhir tahun depan Ahok masih menjalani hukuman, pada Desember 2018 atau pada perayaan Natal 2018 dia juga kemungkinan akan kembali mendapatkan remisi.

Dengan merujuk pada Keppres 174 Tahun 1999 itu, Ahok akan mendapatkan remisi selama 1 bulan.

"Pak Ahok pasti mendapatkan remisi tambahan karena dia melakukan banyak hal baik semasa ditahan," ujar Wayan.

Sementara itu, narapidana beragama Nasrani saat ini jumlahnya mencapai 14.748 orang.

Dari jumlah tersebut, yang mendapat remisisebagian sebanyak 9.158 orang.

Satu di antaranya Ahok.

Sedangkan, sebanyak 175 narapidana mendapat remisi yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas.

Top 5 News! AS Kalah Telak, Pengakuan Yerusalem Batal hingga Benda di Kaki Jokowi Saat Mancing di Raja Ampat

Pada remisi khusus Natal tahun ini, selain Ahok, ada 2.337 narapidana lainnya yang mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari.

Sebanyak 5.895 narapidana mendapat 1 bulan pengurangan, 745 narapidana mendapat 1 bulan 15 hari, dan 180 orang mendapat 2 bulan pengurangan.

Diberitakan sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pidatonya semasa jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu.

Ia pun divonis dua tahun penjara. (*)

Tags:
AhokFadli ZonHari NatalTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved