Berawal dari Grup Kesenian Kuda Kepang, Dua Pelaku dan Korban Kuda-kudaan hingga Hamil 4 Bulan
Berawal dari grup kuda kepang, dua pelaku kuda-kudaan dengan korban hingga hamil 4 bulan.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Sartono (23), duda beranak satu warga Pagar Gunung, Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu ini terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu.
Itu karena Sartono telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur, SA (15) hingga hamil empat bulan.
Sartono menyetubuhi SA di kediaman rekannya, Rizki (20) Desa Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan Sartono melakukan persetubuhan tersebut berulang kali dengan jumlah yang tidak terhitung.
Ironisnya setelah itu Sartono putus hubungan dengan korban.
Populer: Bikin Ngelus Dada, Pasangan Muda Ini Berhubungan Seksual di Dalam Bus yang Penuh Penumpang
Selanjutnya korban berhubungan dengan Rizki dan melakukan persetubuhan hingga enam kali.
Akhirnya Rizki pun ikut diciduk ke Mapolsek Pringsewu.
Andik mengatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan bujuk rayu.
Para pelaku tertangkap saat sedang minum-minuman tradisional beralkohol bersama rekan-rekannya pada Kamis (14/12) malam.
Keduanya ditangkap pada tempat yang berbeda.
Keduanya kini harus merasakan sempitnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu.
Dua pelaku yang akibatkan gadis 15 tahun itu dikenakan Pasal 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," ujar Andik.
Populer: Mengalami Kelainan Seksual, Selama 2 Tahun Suami Paksa Istri Berhubungan Seksual dengan Pria Lain