Breaking News:

Wajib Tahu! Begini Cara Kenali STNK dan BPKB Palsu hingga Modus Pedagang Mobil Ber-STNK Tiruan

Berikut ini adalah 5 cara deteksi BPKB palsu dan 3 kiat mengenali STNK tiruan, hingga modus pedagang mobil ber-STNK buatan.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas
Ilustrasi surat-surat kendaraan bermotor 

Priyanto juga menyarankan agar masyarakat langsung mendatangi kantor sistem administrasi manunggal Satu Atap (Samsat) setempat untuk memastikan STNK atau BPKB palsu.

Modus Pedagang Mobil Ber-STNK Palsu

Kombes Nico Afinta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan mobil yang dijual adalah mobil dengan status leasing.

"Sebagian besar mobil masih kredit. BPKB masih ditahan pihak leasing," jelas Kombes Nico Afinta.

Modusnya adalah dengan menjual mobil dengan harga murah.

Baca ini: PBB Tolak Pengakuan AS Terkait Yerusalem, Begini Reaksi Palestina dan Israel

"Pelaku menjual kendaraan dengan harga murah atau setengahnya dari harga normal," jelas Perwira Menengah Polisi yang berkantor di Jl. Jend. Sudirman, Kav. 55, Jakarta Selatan.

Lalu, penjual memberikan kelonggaran pembayaran dilakukan dalam dua tahap sehingga calon pembeli semakin tergoda.

Harga jual mobil pun jauh di bawah pasaran.

“Misalnya mobil seharga Rp300 juta, dijual dengan harga Rp150 juta. Tapi korban tidak diberitahu kalau itu kendaraan over kredit. Setelah surat-surat palsu diberikan, uang diterima, pelaku menghilang," jelasnya.

Usai pembeli melakukan transaksi tahap pertama, pelaku memesan STNK palsu.

Baca juga: Gedung Putih Kirim Surat Balasan, Ketum MUI Maaruf Amin: Aksi Bela Palestina di Monas Efektif

Beberapa ciri tersebut adalah hologram mudah rusak, hologram anyam hanya ditempel tidak dirajut, blanko STNK cetakan dari kertas biasa, dan stempel pajak hanya dicetak biasa.

"Ketika STNK palsu sudah jadi sekitar satu pekan kemudian, pelaku menyerahkan STNK palsu yang sudah balik nama tersebut kepada pembeli berikut plat nomor polisi baru," kata Nico. (*)

Tags:
KorlantasPolriSTNKOtomotif
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved