Ahok Dapat Remisi Natal 15 Hari Karena Hal Ini
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan remisi hari raya natal.
Editor: Lailatun Niqmah
Baca: Anies Baswedan Sebut Otoritas Anggaran TGUPP Ada Pada Pemprov, Bukan Kemendragi
Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pidatonya semasa jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu.
Ia pun divonis dua tahun penjara.
Baca berita ini: Putri Setnov Dwina Michaella Sudah Diperiksa, Kini Giliran Sang Putra, KPK Harap Rezha Kooperatif
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Meski demikian, Ahok berstatus tahanan Lapas Cipinang. (*)
Baca juga: Peringati Hari Ibu di Papua, Jokowi Minta Warga Lakukan Hal Ini, Para Tamu Langsung Heboh